Connect with us

Politik

KPU: Caleg Eks Napi Korupsi Bisa Ditandai di TPS

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA), mantan napi korupsi akhirnya tetap diperbolehkan maju di pemilihan legislatif 2019 mendatang. Selepas itu, muncul desakan agar caleg eks napi korupsi ‘dilabeli’ tanda khusus di kertas suara.

Hanya saja, upaya itu tak bakal terealisasi. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, lembaganya dipastikan tidak akan menandai caleg mantan narapidana korupsi di kertas surat suara.

Pasalnya, saat ini KPU telah terlanjur merilis kertas suara yang bakal digunakan di pileg 2019 mendatang.

“Nama caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut. Tapi, kalau ditandai surat suara itu sudah tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu,” kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (20/9).

Namun, Ilham menyebutkan KPU mempunyai usulan lain soal penandaan kertas suara bagi eks napi koruptor yang akan nyaleg. Dia bilang, nantinya tanda caleg koruptor bisa dicantumkan pada daftar calon yang ditempelkan di tempat pemungutan suara (TPS).

“Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja. Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga. Pengalaman kita di TPS-TPS itu kan ada daftar calon yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Nah, apakah nanti kami bisa beri tanda,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menambahkan, KPU juga memiliki opsi keterangan eks napi korupsi diumumkan lewat sistem informasi pencalonan (silon) yang diunggah pada situs KPU. Namun, hal ini harus menunggu adanya keputusan resmi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Setelah DCT sistem informasi pencalonan KPU akan di publikasikan dan disitu akan ketahuan CV riwayat hidupnya. Kemudian SKCK, kemudian surat pernyataan ybs pernah terpidanan kasus korupsi,” sebut Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi bakal mempertimbangkan menandai mantan eks napi korupsi di surat suara. Dia bilang, usulan serupa pernah dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia menilai dengan dianulirnya larangan eks napi korupsi nyaleg oleh MA, usulan JK itu menjadi layak dipertimbangkan kembali. “Sebagaimana saran Pak JK, Pak JK pernah mengusulkan itu,” ujar Pramono di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (14/9). (aim/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *