Politik
KPU Daerah Diperintah Abaikan Putusan Bawaslu
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan jajarannya di daerah untuk menunda keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan eks napi korupsi nyaleg. Perintah itu dituangkan dalam surat edaran KPU (SE KPU).
Dalam surat edaran nomor 991/PL.01 4-SD/06/KPU/VIII/2018 KPU meminta KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk tetap berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam proses pencalonan bakal calon anggota legislatif.
Dalam aturan tersebut, KPU melarang eks napi bandar narkoba, kekerasan seksual terhadap anak, dan korupsi maju sebagai bacaleg. KPU berpandangan aturan tersebut masih berlaku.
"Sampai saat ini masih berlaku serta belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dua peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," bunyi butir ketiga dalam SE KPU tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, KPU memerintahkan jajarannya untuk menunda putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan eks napi korupsi nyaleg. KPU meminta putusan itu ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi PKPU tersebut.
Baca: KPK Sesalkan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg
Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan SE KPU ini. Dia mengatakan SE ini sudah dikirimkan ke KPU daerah sejak tanggal 31 Agustus 2018.
"Ya benar, sudah dikirimkan tanggal 31 Agustus 2018," kata Ilham ketika dikonfimasi.
Eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg terus bertambah. Para eks koruptor ini lolos setelah mengajukan sengketa pencalonan bacaleg ke Bawaslu setempat.
Sejauh ini sudah ada tujuh bacaleg yang merupakan eks napi korupsi. Enam bacaleg itu lolos berdasarkan putusan Panwaslu di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-pare, Rembang, dan Bulukumba.
Teraktual, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga turut meloloskan politisi Partai Gerindra, M Taufik sebagai bacaleg anggota DPRD DKI Jakarta.
Taufik merupakan mantan napi korupsi yang sempat divonis 18 bulan penjara lantaran terbukti korupsi Rp488 juta saat masih menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.