Politik
KPU Dinilai Realistis Menunda Putusan Bawaslu
Jakarta: Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyayangkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah yang meloloskan eks napi korupsi nyaleg. Jimly menilai Bawaslu seharusnya menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi nyaleg.
“Bawaslu dengan peraturan daerah (Perda) saja terikat, apalagi dengan sesama penyelenggara pemilu (KPU),” kata Jimly ketika dihubungi Medcom.id, Selasa, 4 September 2018.
Meski begitu, Jimly mengatakan, KPU harus tetap menghormati putusan Bawaslu. Jimly menilai langkah KPU menunda putusan tersebut hingga Mahkamah Agung memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai sikap yang paling realistis.
“Jadi putusan Bawaslu bagaimanapun harus dihormati meski KPU tidak suka, ya tetap harus dilaksanakan. Tapi sambil menunggu dulu putusan final dari MA. Saya rasa itu jalan yang paling realistis,” tandas Jimly.
Jimly juga menyayangkan perselisihan yang terjadi antar dua lembaga penyelenggara pemilu ini. Menurutnya, KPU dan Bawaslu seharusnya saling menghormati.
“Begitulah cara menjadi penyelenggara negara, harus saling menghormati kewenangan masing-masing,” tandas dia.
Lebih lanjut, Eks Ketua Hakim MK itu menyarankan agar MA segera memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg. Putusan MA sangat dinantikan untuk mengakhiri polemik ini.
“Tirulah bagaimana Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dalam waktu cuma tiga hari sejak Presiden Donald Trump mengeluarkan executive order tentang larangan imigran, langsung ada keluar putusan dari MA,” imbuh Jimly.
(


