Politik
KPU Dinilai Realistis Menunda Putusan Bawaslu
Jakarta: Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyayangkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah yang meloloskan eks napi korupsi nyaleg. Jimly menilai Bawaslu seharusnya menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi nyaleg.
“Bawaslu dengan peraturan daerah (Perda) saja terikat, apalagi dengan sesama penyelenggara pemilu (KPU),” kata Jimly ketika dihubungi Medcom.id, Selasa, 4 September 2018.
Meski begitu, Jimly mengatakan, KPU harus tetap menghormati putusan Bawaslu. Jimly menilai langkah KPU menunda putusan tersebut hingga Mahkamah Agung memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai sikap yang paling realistis.
“Jadi putusan Bawaslu bagaimanapun harus dihormati meski KPU tidak suka, ya tetap harus dilaksanakan. Tapi sambil menunggu dulu putusan final dari MA. Saya rasa itu jalan yang paling realistis,” tandas Jimly.
Jimly juga menyayangkan perselisihan yang terjadi antar dua lembaga penyelenggara pemilu ini. Menurutnya, KPU dan Bawaslu seharusnya saling menghormati.
“Begitulah cara menjadi penyelenggara negara, harus saling menghormati kewenangan masing-masing,” tandas dia.
Lebih lanjut, Eks Ketua Hakim MK itu menyarankan agar MA segera memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg. Putusan MA sangat dinantikan untuk mengakhiri polemik ini.
“Tirulah bagaimana Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dalam waktu cuma tiga hari sejak Presiden Donald Trump mengeluarkan executive order tentang larangan imigran, langsung ada keluar putusan dari MA,” imbuh Jimly.
(Baca juga: Bawaslu Disebut tak Menghargai PKPU sebagai Produk Hukum)
MA telah menerima enam permohonan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan legislatif. Namun, MA masih belum memproses gugatan tersebut. Sebab, MA masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan permohonan uji materi UU tentang Pemilu.
Dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi, pengujian regulasi di MA wajib dihentikan sementara selama undang-undang di atasnya sedang diuji di MK hingga putusan keluar.
Setidaknya ada enam pemohon yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi, asusila, dan narkoba berpartisipasi dalam Pileg. Mereka adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.
Mahkamah Konstitusi sedang memproses beberapa gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa pasal yang diuji materi terkait ambang batas presiden, MD3, dan masa kepemimpinan calon presiden dan calon wakil presiden.
Diketahui, panwaslu di daerah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Mereka di antaranya, bacaleg DPD Provinsi Sulut Syahrial Kui Damopoli, bacaleg DPRD Kabupaten Tanah Toraja Joni Kornelius Tondok, dan bacaleg DPD Aceh Abdullah Puteh.
Selain itu juga ada bacaleg DPRD Rembang Nur Hasan, bacaleg DPRD Kota Pare-pare Ramadhan Umasangaji, bacaleg DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar, bacaleg DPRD DKI Jakarta M Taufik, bacaleg DPRD Belitung Timur Ferizal, bacaleg DPRD Belitung Timur Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Mamuju Maksum Dg Mannassa, dan bacaleg DPRD Kabupaten Tojo Una-una Saiful Talub Lami.
(Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor Diprediksi Bertambah)
(REN)