Politik
KPU Hadapi Gugatan Ketua DPD M Taufik
Komisioner KPU Ilham Saputra – Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi langkah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik. Kader Gerindra itu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Ya kita hormati. Kita hadapi (gugatannya),” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Jumat, 7 September 2018.
Ilham enggan berkomentar mengenai pernyataan kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi, yang mengatakan bahwa KPU melanggar etik jika tidak menjalankan keputusan Bawaslu. Keputusan itu terkait menyatakan mantan narapidana korupsi M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2019. “Jangan berspekulasi. Kita tunggu saja putusan Mahkamah Agung,” ungkap Ilham.
Baca: Ketua DPD M Taufik Gugat KPU
Bawaslu saat ini sudah meloloskan 17 mantan narapidana korupsi dari 12 daerah sebagai bakal caleg pada Pileg 2019, termasuk Muhammad Taufik. Keputusan itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Namun, KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu karena tetap komitmen menjalankan peraturan yang telah disepakati. Peraturan itu telah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 3 Juli 2018.
Isinya menyatakan melarang pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
(YDH)