Connect with us

Politik

KPU Segera Pelajari Putusan MA

Komisioner KPU Hasyim Asyari. Medcom.id/Faisal Abdalla

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan eks koruptor jadi calon legislatif. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengaku pihaknya belum mendapat salinan putusan MA tersebut.

"Belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 September 2018.

Hasyim menegaskan KPU belum mengambil keputusan apapun saat ini. KPU masih menunggu salinan putusan. Setelah itu, mempelajarinya. "KPU belum dapat memberi komentar."

Eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Kepastian itu didapat usai MA mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 dan 26 tahun 2018. Butir pasal itu mengatur larangan eks napi korupsi nyaleg.

Baca: MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

MA menilai PKPU tidak sesuai dengan UU Pemilu. Kemudian, dua PKPU itu juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang caleg eks koruptor itu mengumumkan statusnya kepada publik

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018. Pemohon atas nama Wa Ode Nurhayati, dan dan KPU menjadi pihak termohon. Putusan ini diketok oleh tiga Hakim Agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi. 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *