Connect with us

Politik

KPU Siap Jalankan Putusan MA soal PKPU


Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Agung soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg. Putusan MA dinilai sebagai solusi menyelesaikan perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu.

“Kapan pun putusan itu keluar, apa pun isinya, itu yang harus dilaksanakan,” tegas Ketua KPU Arief Budiman di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2018.



Arief mengatakan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menyambanhi MA. Mereka meminta gugatan uji materi PKPU segera diputuskan.

Baca: Gugatan PKPU di MA Dihentikan Sementara

Arief berharap MA dapat memutus uji materi itu sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018.

“Pemilu kan bukan kegiatan yang agendanya tidak terikat. Pemilu ini tahapannya terukur. Kami berharap MA bisa memutus ini dalam waktu tidak terlalu lama, harapan kami tentu selama masih dalam proses pencalonan,” ucap Arief.

Namun, KPU tetap bersedia menjalankan putusan MA sekalipun putusan dikeluarkan setelah penetapan DCT. Semua pihak akan memahami putusan MA tetap harus dilaksanakan sesaat setelah ketok palu.

Di sisi lain, Arief mengatakan selama belum ada putusan hukum lain menyangkut PKPU, aturan itulah yang tetap dijadikan rujukan KPU menjalankan tahapan pemilu.

“KPU diberi kewenangan mengatur tahapan detail pemilu, waktunya, jenisnya, caranya, KPU yang diberi kewenangan. kalau PKPU tidak dijalankan mau berpedoman pada apa?” ketus Arief.

(OJE)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *