Connect with us

Politik

KPU Tetapkan 7.968 Caleg DPR dan 807 Caleg DPD

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 807 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai peserta Pileg 2019.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ini berdasarkan hasil rapat pleno melalui rapat plen yang hasilnya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan dari jumlah tersebut terbagi menjadi 4.774 laki-laki dan 3.194 perempuan.

Adapun rincian caleg dari partai peserta pemilu yakni, PKB, Jumlah Dapil 80, calon Anggota DPR  sebanyak 575; Gerindra, Jumlah Dapil 79, calon Anggota DPR sebanyak 569; PDIP, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 573; Partai Golkar, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 574; Partai Nasdem, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 575.

Partai Berkarya, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 554; PKS, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 533; Partai Perindo, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 568; PPP, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 554; Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR 574; PAN, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 575.

Partai Hanura, Jumlah 79 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 427; Partai Demokrat, Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 573; Partai Bulan Bintang (PBB), Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 382; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jumlah 61 Dapil, calon Anggota DPR 137.

“Untuk DCT Anggota DPRD, akan diumumkan oleh KPUD Kabupaten/ Kota di masing-masing daerah,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Sementara itu, lanjutnya, 807 orang calon anggota DPD berasal dari 34 daerah pemilihan yang ada di seluruh Indonesia.

“Keputusannya dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019,” tutup Arief. [nes/rmol]

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *