Politik
La Tinro Minta Kemendiktisaintek Tak Sembarangan Cabut Bantuan KIP Kuliah

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk tidak sembarangan mencabut bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik namun berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini mencakup pembiayaan kuliah serta tunjangan hidup hingga mahasiswa menyelesaikan studi.
Namun, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, bantuan tersebut bisa dihentikan jika penerima dianggap tidak lagi memenuhi syarat ekonomi. Penilaian dilakukan melalui indikator seperti kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), partisipasi dalam Program Keluarga Harapan (PKH), masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau penghasilan keluarga di bawah Rp4 juta per bulan.
Meski telah diatur secara normatif, La Tinro menilai pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sejalan dengan kondisi nyata.
“Ada mahasiswa yang sudah kuliah sampai semester tiga, tiba-tiba bantuannya dihentikan dengan alasan ekonomi. Ini sangat disayangkan, apalagi mereka sudah mendekati ujian akhir,” ujar La Tinro dalam Rapat Komisi X dengan Kemendiktisaintek, Rabu (2/7/2025).
Ia mencontohkan kasus di daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, di mana sejumlah mahasiswa harus terpaksa berhenti kuliah karena bantuan KIP Kuliah dicabut secara mendadak.
“Mohon agar ada komunikasi yang baik dalam evaluasi. Jangan sampai terjadi pencabutan sepihak yang justru menyulitkan mahasiswa dan menggagalkan pendidikan mereka,” tegasnya.
La Tinro menekankan bahwa program KIP Kuliah harus dijalankan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak langsungnya terhadap keberlanjutan studi mahasiswa.
“Harapannya mereka bisa menyelesaikan kuliah sampai sarjana, bukan justru berhenti di tengah jalan karena bantuan dihentikan secara tidak adil,” pungkasnya.
