Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Lale Syifaunnufus, meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi terkait penolakan atas kenaikan PPN sebesar 12 persen yang dikeluarkan pemerintah.
Menurutnya, aturan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) adalah keputusan final yang telah disetujui oleh semua partai di DPR.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibentuk pada tahun 2021, saat pandemi COVID-19, dengan tujuan untuk menyehatkan keuangan negara. Lale juga mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini secara holistik.
“Peningkatan PPN 12 persen ini harus dilihat secara menyeluruh, karena rancangan UU ini dibuat pada tahun 2021, tepat saat pandemi COVID-19. Semua negara di dunia menghadapi masalah yang sama dan melakukan hal serupa,” ucap Lale Syifa, Rabu (25/12/2024).
Lale menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak terlalu signifikan, hanya 1 persen dibandingkan dengan PPN 11 persen pada tahun 2023.
“Perlu diingat, semua negara berupaya meningkatkan penerimaan negara pasca-pandemi, dan salah satu cara untuk itu adalah dengan meningkatkan penerimaan pajak melalui PPN,” jelasnya.
Meski begitu, Lale tidak melarang pihak manapun untuk menyampaikan kritik, namun ia menegaskan bahwa kritik tersebut sebaiknya tidak disertai dengan provokasi.
“Tapi bagaimanapun, ini adalah demokrasi, kritik dan protes adalah hal yang sah-sah saja. Namun, ingat, jangan sampai terprovokasi atau memprovokasi orang lain,” pungkasnya.