Connect with us

Politik

LGBT di Kalangan TNI Harus Dicarikan Solusi

Published

on

Kabarpolitik.com – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (purn) TB Hasanuddin menyatakan, bahwa informasi Lesbian, Biseksual dan Transgender (LGBT), di kalangan aparat khususnya TNI bukanlah berita baru.

Menurutnya, isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi sebaik-baiknya. Baginya, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab para pimpinan TNI.

“Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI,” kata Hasanuddin, Jumat (16/10/2020).

Politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerjasama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi.

Terutama, terang dia, ketika kelompok-kelompok itu bertugas di daerah khusus seperti daerah terpencil, di tenda, di hutan, di pesawat, di kapal tempur, bahkan di kapal selam, membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan, di beberapa negara seperti Prancis misalnya, menerapkan aturan sangat ketat terhadap kaum LGBT dan tidak diterima di lingkungan angkatan perangnya.

“Setahu saya di TNI pun sama, saat  seleksi awal sangat mendapat perhatian serius,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat seorang prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Merespon hal itu, TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang LGBT. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.

Ia mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *