Nasional
Lili Pintauli Siregar Hanya Dihukum Potong Gaji, Sumpah Komisioner KPK Bisa Jadi Sampah

Kabarpolitik.com — Putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar yang hanya memberikan potongan gaji 40% dari gaji pokok selama 12 bulan atau setahun, dinilai tidak rasional oleh sejumlah kalangan.
Penilaian itu salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal. Dia mengatakan bahwa bisa jadi sumpah yang selalu diucapkan oleh komisioner KPK saat dilantik akan jadi sampah.
Pasal 35 UU KPK tahun 2019, poin a tertulis “tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa punkepada siapa pun juga” jelas-jelas sudah dilanggar oleh Lili Pintauli anehnya hanya dihukum pemotongan gajioleh dewan pengawas.
“Kan jadi aneh, harusnya para anggota dewas bisa lebih tegas memberikan hukuman agar kasus ini bisajadi pelajaran buat komisioner yang lain atau pun juga buat khalayak, tidak dengan memberikanhukuman ‘ecek-ecek’,” kata alif dalam keterangan persnya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Hari ini, lanjutnya, publik terus dibuat “hopeless” oleh komisioner sekaligus anggota dewan pengawas ataskebijakan yang kontroversial, terutama soal TWK. Belum lagi pengungkapan kasus yang terkesan lambandan jalan di tempat terutama kasus Harun Masiku.
(Fajar)
