Politik
Danang Wicaksana Desak Kemenhub Evaluasi Tarif dan Tingkatkan Pelayanan Penerbangan

Jakarta – Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menurunkan harga tiket pesawat yang dinilai sudah terlalu memberatkan masyarakat.
Dorongan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dan sejumlah perwakilan maskapai penerbangan pada Kamis (22/5/2025).
Danang meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap struktur tarif penerbangan yang berlaku saat ini. Ia menyoroti berbagai komponen yang berkontribusi terhadap mahalnya harga tiket.
“Tadi kami mendengar beberapa hal penyebab harga tiket pesawat tinggi karena avtur. Hingga biaya pemeliharaan dan perbaikan pesawat karena bea masuk suku cadang pesawat yang tinggi dan berbagai komponen lainnya,” ungkapnya.
Menurut politisi dari Fraksi Gerindra tersebut, penanganan persoalan tarif penerbangan memerlukan kerja sama lintas sektor, mengingat banyaknya komponen biaya yang berasal dari luar ranah Kemenhub.
Untuk itu, DPR meminta Kemenhub untuk menyusun ulang struktur tarif penerbangan dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait agar masyarakat bisa memperoleh tarif yang lebih masuk akal.
“Kami mendorong Kemenhub untuk meninjau ulang dan menyusun kembali struktur biaya yang menjadi komponen tarif tiket pesawat. Hal ini penting agar masyarakat tidak terbebani, apalagi menjelang masa liburan dan mudik,” ujar Danang Wicaksana.
Selain isu tarif, Komisi V juga memberi perhatian terhadap aspek ketepatan jadwal penerbangan atau on time performance (OTP) yang dinilai sebagai salah satu indikator penting dalam pelayanan maskapai.
“OTP menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan maskapai. Konsumen berhak mendapatkan kepastian waktu, terutama untuk penerbangan-penerbangan yang mengandalkan ketepatan jadwal,” tegasnya.
Komisi V DPR RI berharap, hasil dari RDP ini dapat menjadi landasan bagi Kemenhub dan pihak maskapai dalam melakukan perbaikan menyeluruh terhadap layanan penerbangan nasional, baik dari sisi tarif, ketepatan waktu, maupun aspek kenyamanan dan keamanan.
