Politik
M Taufik Laporkan KPU DKI ke DKPP Besok
Jakarta: Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik akan melaporkan ketua dan komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok. Mereka dituduh tak menjalankan keputusan Bawaslu DKI.
"Sudah. Tadi saya sudah tanda tangan surat kuasa (untuk melapor)," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
Taufik mengirimkan pengacara ke DKPP. Dia beralasan tengah banyak kerjaan di DPRD DKI. "Kan saya sibuk ada rapat badan anggaran," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI itu.
Jumat, 31 Agustus 2018, Bawaslu memutuskan Mohamad Taufik bisa menjadi calon legislatif. Putusan itu harus dijalankan maksimal tiga hari setelah putusan keluar.
Namun, KPU DKI menunda menjalankan putusan tersebut berdasarkan perintah KPU RI. Hingga saat ini, Taufik belum juga dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT).
Baca: Bawaslu Temukan Ratusan Ribu Pemilih Ganda
Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Idroos mengatakan akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. PKPU tersebut melarang mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual untuk menjadi calon legislatif.
Betty mengatakan penundaan itu berdasar pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. "Ada surat edaran KPU RI yang meminta kami untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu," kata Betty saat dihubungi, Senin, 3 September 2018.
Taufik memang pernah divonis 18 bulan penjara karena terbukti korupsi saat menjadi ketua KPU DKI. Politikus Partai Gerindra ini didakwa merugikan negara Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.