Connect with us

Politik

MA Mulai Mempelajari Gugatan PKPU

Juru bicara MA Suhadi/Medcom.id Yogi Bayu Aji

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) masih mempelajari gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang eks napi korupsi nyaleg.

"Sekarang sudah ditetapkan majelisnya, tapi kapan sidangnya ini kita belum tahu," kata juru bicara MA Suhadi ketika dikonfirmasi, Senin, 10 September 2018.

Suhadi mengatakan pihaknya sudah tidak lagi menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lantaran Putusan MK Nomor 93 Tahun 2017 merevisi frasa 'dihentikan' dengan 'ditunda'.

Suhadi merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 55 yang menyebut 'MA wajib menunggu putusan MK ketika UU yang bersangkutan sedang diuji di MK'.

Namun, keputusan apakah MA akan melanjutkan uji materi PKPU berada di tangan majelis yang bersangkutan. "Majelis sudah ditetapkan, kemudian majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya," tandas Suhadi.

Baca: KPU Siap Jalankan Putusan MA soal PKPU

Suhadi mengatakan sidang uji materi PKPU akan digelar terbuka. Namun, persidangan tak seperti sidang pada pengadilan di tingkat bawah.

"Ini tidak ada mendengar saksi, hanya dokumen. Sama seperti perkara kasasi seperti itu," ujar dia.

Publik menanti-nanti putusan MA terkait larangan eks koruptor nyaleg. Putusan ini dianggap sebagai solusi untuk mengakhiri perselisihan antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait larangan tersebut.

Perselisihan antara KPU dan Bawaslu berawal dari putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan eks napi korupsi melalui putusan sengketa pencalonan. Bawaslu berpandangan KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu sesuai amanat UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara KPU bersikeras menunda putusan tersebut. KPU telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menunda putusan Bawaslu yang meloloskan eks napi korupsi karena berpandangan PKPU 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg masih sah dan telah diundangkan.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kp2E9DN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *