Connect with us

Politik

MA Tetap Mengacu Pasal 55 UU MK

Ilustrasi Gedung MA–MI/Bary Fathahillah

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah membentuk majelis hakim yang menangani gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan bekas narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Namun, MA masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) selesai memutus uji materi UU Pemilu.

"Ya, kan rambu-rambunya sudah jelas, Pasal 55 UU MK itu kan sudah seperti itu, apakah boleh MA melanggar undang-undang?" kata Kabag Humas dan Hukum MA Abdullah saat dihubungi Medcom.ID, Kamis, 13 September 2018.

Pasal 55 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Abdullah tak tahu pasti kapan sidang akan digelar. Keputusan itu ada di tangan pimpinan Mahkamah Agung. Ia pun meminta publik menunggu keputusan tersebut.

Baca: MA Bentuk Majelis Hakim Selesaikan soal Eks Koruptor Nyaleg

Saat ini, majelis hakim tengah mempelajari permohonan yang diajukan sejumlah pihak tersebut. Saat ditanya apakah majelis hakim akan menyelesaikan pembahasan perkara sembari menunggu putusan MK, Abdullah enggan menjelaskan. "Itu kewenangan majelis ya, nanti kalau sudah ada putusannya saya sampaikan," jelas dia.

MK sebelumnya telah memberi lampu hijau kepada MA untuk menyidangkan gugatan PKPU larangan narapidana koruptor maju sebagai caleg. MK mengacu kepada putusan MK Nomor 93 Tahun 2017 tentang uji materi Pasal 55 UU MK.

Namun, Abdullah menilai putusan MK itu tetap mengharuskan MA menunda sementara pembahasan perkara yang juga diuji di MK. Abdullah menegaskan MA ingin menyelesaikan masalah tanpa mengabaikan undang-undang. "Jadi apa pun alasannya harus sesuai dengan undang-undang," jelas Abdullah.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *