Politik
Mahfud MD: Abaikan Keputusan Bawaslu
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor kesampingkan. Keputusan itu dianggap keliru.
"Menurut saya, yang keputusan Bawaslu harus diabaikan," kata Mahfud saat ditemui di Sekretariat Pergerakan Indonesia Maju, Jalan Brawijaya 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.
Menurut dia, Bawaslu salah menafsir peraturan perundang-undangan. Ia menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 lebih sah digunakan karena telah diketok Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sudah diundangkan oleh Kemenkumham, berarti sudah sah harus berlaku," tegas Mahfud.
Baca: Bawaslu Temukan Ratusan Ribu Pemilih Ganda
Namun, Bawaslu sudah terlanjur mengambil keputusan yang menimbulkan polemik. Kini, kata Mahfud, semuanya diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk memutuskan melalui polemik melalui uji materi PKPU.
"Kita tunggu putusan Mahkamah Agung terhadap judicial review karena insyaallah PKPU itu sudah sah diundangkan," kata Mahfud.