Connect with us

Hukum

Massa Pokja Ormas Gelar Unras di PT. Monde, Puluhan Personel Polisi Lakukan Pengamanan di Lokasi

Kabarpolitik.com, Jakarta – Puluhan personel polisi melakukan pengamanan  aksi unras oleh kelompok kerja ormas Kelurahan Ciracas di Depan PT. Monde Jalan Raya Ciracas Jakarta Timur, Senin (01-04-2024).

Untuk mengamankan aksi tersebut, dikerahkan 28 personil, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah, SH, MH.

Masa aksi sekitar 100 orang tersebut tergabung dalam beberapa ormas dan LSM yaitu, BPPKB Banten, Pemuda Pancasila, Satria Banten, Laskar Merah Putih dan Forkabi.

Adapum tuntutan aksi adalah

1. Mahkota Biskuit, yaitu Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran mengenai pemberdayaan tenaga kerja yang dipekerjakan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (baik dari sisi upah kerja, sistem PKWT dan PKWTT) yang dijalankan oleh pihak managemen perusahaan PT. Monde Makhota Biskuit.

2. Perusahaan terindikasi melibatkan perusahaan lain yang diduga tidak mempunyai ijin operasional limbah serta pengelolaannya berdasarkan aturan hukum yang wajib diperlihatkan kepada kami masyarakat pribumi asli warga Ciracas antara lain peraturan hukumnya sebagai berikut :

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,

– Peraturan Pemeritah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

– Peraturan Menteri LHK Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana

– Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahayadan Beracun oleh Pemerintah Daerah:

– PeraturanMenteri LHK Nomor P.22!MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

– Peraturan Menteri LHK Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

3. Ingin mengetahui apakah pihak PT. Monde Makhota Biskuit telah menjalankan amanah Undang-Undang/Peraturan tentang CSR/TJSL, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) untuk masyarakat lingkungan sekitar Ciracas, baik pemberdayaan sosial kepada masyarakat dan sebagainya.

Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB, perwakilan dari Pokja Ormas di terima masuk oleh pihak perusahaan untuk bermediasi di Ruang office yang di hadiri oleh, Kompol Agung Ardiansyah, S.H, M.H (Kapolsek Ciracas), Kanit Intelkam Polres dan Polsek, Binmas Kel.Ciracas, Babinsa Kel.Ciracas, Satpol PP Kel.Susukan

Dari Perusahaan PT. Monde, Bapak Sabri Irawan (Perwakilan Pihak Perusahaan). Reihan Rizki (Staf Office) Maya Nurmalasari (Staf HRD)

Sedangkan dari perwakilan Pokja Ormas antra lain, Subur Heri purnama, Feri Janwar akbar, Nemin Fauzi Ahmad, Rey Gerald Warouw, Mohamad Yasin.

Kapolsek Ciracas dalam pertemuan itu menyampaikan arahan meminta pihak ormas dan perusahan yang hadir agar mengalahkan ego masing-masing agar dapat menemui dan mendapat solusi yang terbaik dari tuntutan teman teman ormas.

Meminta masing – masing ketua ormas agar mengarahkan anggotanya yang orasi di depan agar tidak mengganggu pengguna jalan. Dan Kapolsek berharap  pihak PT Monde bisa memberikan solusi win win solution.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut, belum ada kesepakatan antara perwakilan Management PT Monde dan perwakilan Pokja Ormas Ciracas. Sekitar Pukul 14.50 WIB, aksi unras selesai, massa aksi meninggalkan lokasi secara tertib, aman dan kondusif.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *