Politik
Melati Pimpin Kunjungan Komisi XIII ke Bangka Belitung, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, memimpin rapat kunjungan kerja spesifik di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025), guna menjaring masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melati ditunjuk memimpin rapat oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso.
Dalam sambutannya, Melati mengapresiasi dukungan LPSK, Kantor Wilayah Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Pemasyarakatan atas terselenggaranya uji publik ini.
“UU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pilar penting dalam menjamin rasa aman dan hak-hak dasar individu dalam proses hukum pidana,” ujarnya.
Melati menyoroti masih lemahnya implementasi UU tersebut, terutama terkait kewenangan LPSK. Ia menilai kebutuhan perlindungan hukum di Bangka Belitung semakin mendesak seiring tingginya angka kejahatan.
RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Jika perubahan substansi melebihi 50 persen, maka regulasi tersebut akan dianggap sebagai penggantian UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014.
Sebelumnya, Komisi XIII telah menggelar rapat dengar pendapat dengan akademisi pada Masa Sidang II, menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:
- Perluasan cakupan tindak pidana, termasuk KDRT, kekerasan seksual, FGM, serta kejahatan lingkungan.
- Perluasan subjek perlindungan, seperti undercover agent dan individu lain yang rentan.
- Tambahan hak korban dan saksi, termasuk perlindungan di tempat kerja, Victim Impact Statement, dan pendanaan pemulihan melalui Victim Trust Fund.
- Penguatan kelembagaan LPSK, termasuk pengelolaan dana korban dan penyediaan rumah tahanan khusus.
Komisi XIII juga telah melakukan kunjungan serupa ke Provinsi Riau dan Kepulauan Riau untuk menjaring masukan daerah.
Melati menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyintas kekerasan seksual, dan justice collaborator. Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Victim Trust Fund sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban.
“Kami ingin mendengar langsung masukan dari pihak-pihak yang bersentuhan dengan korban dan saksi, agar revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keberpihakan pada kelompok rentan,” tutupnya.
