Connect with us

Pemerintahan

Mendagri Tito Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isinya

Published

on

Kabarpolitik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Inmendagri ini ditandatangani Tito pada 6 Januari 2021 dan telah disampaikan kepada para kepala daerah.

Instruksi ini dikhususkan kepada kepala daerah, yang wilayahnya masuk kedalam zona merah covid-19. Yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jabar dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu Gubernur Banten dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Gubernur DI Yogyakarta dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi DIY dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi Jatim dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya dan Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19,” bunyi Instruksi Mendagri, Kamis (7/1/2021).

Pembatasan kegiatan yang dimaksud adalah:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan memberlakukan protkol kesehatan ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Untuk sekotr esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan perngaturan pemberlakukan pembatasan:

a. Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam intruksi Mendagri, tidak semua kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pengaturan PPKM hanya di provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional sebesar 82 persen

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4, Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room (BOR) untuk Intensive Care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 %

Kepala daerah juga diminta mengintensifkan kembali protokol kesehatan dan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan tempat tidur, ruang ICU, serta tempat isolasi.

Jika diperlukan, kepala daerah juga dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan berlaku mulai 11- 25 Januari 2021. Tito meminta para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan dan bulanan. [rif]

Source