Connect with us

Nasional

Minta Aturan Usia CPNS Diubah, PGRI Surati Jokowi

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Atas desakan guru honorer Jawa Barat terkait revisi peraturan Menpan RB No 36 tahun 2018 tentang pembatasan usia CPNS, Dinas Pendidikan dan PGRI Jawa Barat mulai bergerak. Mereka bakal melayangkan surat usulan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi mengatakan, melalui PGRI, pihaknya sudah berupaya menyampaikan dan mengusulkan kepada presiden serta menteri agar merevisi ketentuan syarat batas usia mengikuti seleksi CPNS, atau minimal para honorer yang telah lama bertugas diberikan apresiasi.

“Sekarang perekrutan CPNS terbatas, usia di atas 35 tahun tidak bisa mendaftar, tapi mungkin hal ini perlu ada pengecualian. Mereka kan sudah mengabdi, bukan salah mereka juga, ini kan karena moratorium tahun 2011,” ungkap Dadi di Lembang, Rabu (19/9) sebagaimana dilansir RMOL Jabar (Jawa Pos Grup).

Terkait aksi mogok kerja yang terjadi di berbagai daerah, pihaknya menilai hal wajar dalam era demokrasi. Selama aksi ini dilakukan secara normatif dan tidak anarkis, pihaknya memberi apresiasi.

“Honorer boleh melakukan aksi, tapi jangan lupa terhadap kewajiban. Istilahnya jangan lupa diri, boleh haknya diperjuangkan, tapi kewajiban harus ditunaikan,” tuturnya.

Saat ini, jumlah guru PNS di wilayah Jabar mencapai sekitar 22.900 orang, tetapi jumlah tersebut dipastikan akan terus berkurang karena adanya guru yang masuk pensiun.

“Alhamduliah, pusat melaksanakan rekrutmen. Tentunya kami berterima kasih ke pusat yang akan melakukan pengangkatan setiap tahun,” kata

Namun dengan kuota kurang lebih 900 tenaga guru untuk provinsi, kata dia, jelas masih perlu penambahan, karena terdapat sekolah di pelosok yang guru PNS-nya merangkap sebagai kepala sekolah.

Untuk menambal kekurangan guru PNS tersebut, pihaknya telah merekrut sebanyak 22 ribu guru non PNS yang mengajar di SMA, SMK dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Disdik Jabar.

Diakuinya, dengan hadirnya guru non PNS sudah bisa membantu kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun, persoalannya kini tinggal bagaimana memberikan apresiasi kepada guru non PNS karena telah berjasa dan menunjukan dedikasinya, sebab dengan hanya sekadar memberikan honor masih jauh dari kelayakan.

“Kami akan berusaha agar mereka mendapatkan tunjangan profesi guru, kalau untuk yayasan mudah, tapi untuk sekolah negeri terbentur Peraturan Pemerintah yang tidak boleh mengangkat tenaga honor di daerah. Caranya, kami akan memberikan surat keterangan bertugas, karena menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan surat keterangan saja sudah cukup,” terangnya.

Dengan surat keterangan tersebut, lanjut dia, guru yang bersangkutan bakal menerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai cara agar bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Dengan mempunyai sertifikat sebagai guru, maka yang bersangkutan bisa mendapat tunjangan profesi guru yang pendapatannya nyaris sama dengan guru PNS.

“Lalu alternatif ke dua, pemerintah juga bisa mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Gubernur sebagai pembina kepegawaian bisa melakukan mekanisme ini tapi harus seizin pemerintah pusat. Mekanisme ini sangat memungkinkan,” pungkasnya.

(mam/jpg/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *