Connect with us

Hukum

Miras Ilegal Disita Polisi dari Warung di Pasar Induk

Published

on

Kabarpolitik.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Kramatjati Resor Metro Jakarta Timur, kembali berhasil menyita minuman keras ilegal saat menggelar Operasi Pekat Jaya, pada Sabtu (01-04-2023).

Operasi Cipta Kondisi Pekat Jaya dengan sasaran premanisme dan street crime / tipiring yang dipimpin oleh Panit Intel, Ipda Sholihin dengan melibatkan 10 personel itu berhasil menyita tiga botol miras.

Miras tersebut disita dari sebuah Warung Klontongan di Ps. Induk, Jl.Raya Bogor Kel.Tengah Kec.Kramatjati Jaktim, milik inisial DF.

“Telah diamankan 03 ( Tiga ) botol miras berupa Anggur Merah ,Anggur Putih Dan Rajawali,” jelas Ipda Solihin.

Selanjutnya barang bukti dan yang bersangkutan dibawa ke Mako Polsek Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan atau pendataan dan  pembinaan.