Connect with us

Politik

MK Putuskan Pilkada Sampang Diulang


Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang proses pemungutan suara pada Pilkada Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

MK berpendapat daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadikan dasar dalam pemungutan suara awal tidak logis. 



“Memerintahkan KPU Kabupaten Sampang melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tahun 2018 dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki,” kata Hakim MK Anwar Usman dalam salinan putusan dilansir dari laman resmi MK, Rabu, 5 September 2018. 

MK menyatakan pemungutan suara Pilkada Sampang 2018 menggunakan DPT yang tidak valid karena tidak bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri. Kemendagri menetapkan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih sebanyak 662.673 jiwa.

Berdasarkan salinan putusan MK, KPU Sampang malah menggunakan DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebanyak 805.459 sebagai data pemilihan terakhir yang kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan terkini sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499. 

Lebih lanjut MK berpandangan jumlah DPT tersebut tidak logis karena data jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan Data Agregat kependudukan per-Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 per tanggal 30 Juni 2017 berjumlah 844.872. Sedangkan DPT sesungguhnya sebanyak 803.499. 

Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Sampang sebanyak 95 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sampang. Dengan kata lain penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 95 persen adalah berusia dewasa. 

“Hal itu sulit diterima akal terlebih apabila dikaitkan dengan rasio jumlah penduduk dalam suatu daerah antara yang berusia dewasa dan belum dewasa tidak sesuai dengan struktur demografi penduduk Indonesia pada umumnya. Demikian pula apabila dikaitkan dengan jumlah DP4 sebanyak 662.673 yang telah diserahkan kepada KPU pada tanggal 27 November 2017 dengan jumlah DPT sebanyak 803.499,” tandas Usman. 

Dengan pertimbangan tersebut MK meminta KPU Sampang melakukan pemungutan suara ulang dengan berdasar pada DPT yang telah diperbaiki dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. 

Namun begitu dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan putusan sengketa Pilkada Sampang ini tidak serta merta berpengaruh pada hasil Pilkada Gubernur Jawa Timur mengingat selisih perolehan suara antara pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018: Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno adalah 1.389.204 suara, lebih dari jumlah DPT Kabupaten Sampang. 

“Sehingga apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan signifikansi perolehan suara maka hal tersebut tidak relevan untuk mempersoalkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018,” tegas Usman.

Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Hermanto Subaidi dan Suparto. 

(SCI)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *