Hukum
Operasi Cipkon, Polsek Kramatjati Sita Miras Ilegal dari Toko Jamu

Kabarpolitik.com, Jakarta – Sejumlah minuman keras (miras) ilegal kembali disita Kepolisian Sektor Kramatjati, Resor Metro Jakarta Timur, pada Senin (04-04-2023).
Miras tersebut disita dari sebuah Toko Jamu milik inisial Y, di Jl. Albariyah Kel. Tengah Kec. Kramajati Jakarta Timu, saat meenggelar operasi cipta kondisi secara mobile.
Panit 1 Binmas Polsek Kramatjati Ipda Dana Sudarna SH yang memimpin operasi tersebut menyampaikan, operasi ini sebagai upaya menjaga kamtibmas di bulan Ramadahan.
“Operasi kepolisian dalam rangka penegakan untuk mengatasi peredaran miras di wilayah kramajati Jakarta Timur,” jelas Ipda Dana Sudarna.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membawa atau menyita berupa miras berbagai merk sebanyak 4 (empat) botol minuman keras.
