Connect with us

Politik

Parpol Diminta Tarik Bacaleg Eks Napi Korupsi

Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.

Jakarta: Tiga lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan tripartit. Pertemuan ini membahas polemik larangan eks napi korupsi. 

Ketua DKPP Harjono mengatakan dalam pertemuan yang digelar Rabu malam ini dihasilkan dua opsi untuk menyelesaikan polemik bacaleg eks napi korupsi salah satunya meminta partai politik menarik bacalegnya yang pernah berperkara rasuah. 

"Kami akan lakukan pendekatan juga kepada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," kata Harjono di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018. 

Penyelenggara pemilu berharap parpol mau memenuhi permintaan tersebut. Hal ini semata-mata agar putusan Panwaslu di sejumlah daerah yang meloloskan eks napi korupsi tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. 

"Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi, jika ada yang terkena korupsi, calonnya bisa ditarik kembali," kata Harjono.

Selain opsi melobi parpol, penyelenggara pemilu juga akan melobi Mahkamah Agung (MA) agar secepatnya memutus uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg. Penyelenggara pemilu berpandangan MA seharusnya bisa memutus perkara ini tanpa harus menunggu putusan uji materi UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kita berpendapat MA punya satu kewenangan memutuskan secara cepat. Tidak sebagaimana MA menghadapi JR (judicial review) yang lain. Pasal 76 (Undang-Undang Pemilu) berisi memerintahkan kepada MA untuk dapat memeriksa dan memutuskan secara cepat," kata Harjono. 

Sementara itu Juru Bicara MK Fajar Laksono bahkan telah menyatakan MA seharusnya bisa memutus uji materi PKPU 20 tahun 2018 tanpa harus menunggu uji materi UU Pemilu di MK. Hal ini lantaran norma hukum yang diajukan judicial review di MA dan MK berebeda.

Fajar mengatakan saat ini sudah ada dua gugatan uji materi UU Pemilu. Gugatan terkait ambang batas presiden sebesar 20 persen, dan gugatan terkait masa jabatan wapres. Selain itu, ada gugatan yang baru diregistrasi terkait dana kampanye. 

Sementara terkait uji materi PKPU 20 tahun 2018, Fajar mengatakan MA bisa langsung jalan tanpa harus menunggu putusan MK terkait UU Pemilu karena norma hukum yang diuji adalah terkait pencalonan bacaleg. 

"MA seharusnya sudah mulai memeriksa dan memutus, apalagi yang mau ditunggu? Kalau menunggu putusan tentang UU pemilu, ya kalau ini selesai tidak ada lagi yang mengajukan. Kalau ini selesai, terus ada lagi yang mengajukan uji materi UU Pemilu lagi bagaimana? Ditunda lagi, begitu terus kan tidak selesai," tandas Fajar ketika dihubungi Medcom.id, Selasa, 4 September 2018. 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *