Connect with us

Hukum

Pelaku Tawuran yang Bacok Korbannya hingga 35 Jahitan, Berhasil Diringkus Polsek Pademangan

 

Kabarpolitik.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan Resor Metro Jakarta Utara, berhasil menangkap dua dari enam pelaku pembacokan dalam tawuran yang terjadi di perempatan Alexis, Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024).

“Kami menetapkan enam orang tersangka, sudah kami tangkap dua orang, yaitu WAS (18) dan MR (17) yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jumat (31/5/2024).

Sementara keempat pelaku lainnya, yakni AL, S, S (ABH), dan F (ABH) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dicari keberadaannya. Sebagai informasi, tawuran terjadi ketika para pelaku sedang berkumpul di salah satu warung yang berada di kawasan daerah Kebon Sayur, Jakarta Utara.

Kemudian, DPO berinisial S menunjukkan kepada tersangka WAS bahwa akun Instagram @BKSTREET milik kelompok lawan mengirim pesan berisi tantangan.

“Kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di TKP. Saat itu juga para pelaku menuju TKP dengan membawa senjata tajam,” ucap Kompol Binsar.

Sekitar pukul 03.30 WIB Kelompok Kebon Sayur dan Kelompok Kampung Bandan bertemu dan terjadi lah tawuran. Saat tawuran terjadi, pelaku WAS melihat seorang DPO berinisial AL menubruk dan menyabetkan celurit ke tubuh korban inisial I.N (25) yang merupakan anggota dari Kelompok Kampung Bandan.

“Korban terjatuh (setelah ditabrak). Lalu, saat korban terjatuh, tersangka WAS, MR (ABH), dan S (DPO), dan ABH berinisial S yang masih menjadi DPO membacok tubuh korban masing-masing dengan menggunakan celurit,” kata Kompol Binsar.

Setelah membacok korban, para pelaku melarikan diri ke daerah Kebon Sayur. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh para saksi di TKP. Akibat aksi pembacokan itu, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Seperti luka bacok pada bagian pinggang belakang dan dijahit sebanyak 35 jahitan, di pelipis sebelah kiri, lengan tangan kanan sebelah kiri dan kanan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *