Connect with us

Nasional

Pelaporan Sandiaga ke Polisi Jadi Panggung Kegenitan dalam Politik

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Cawapres Sandiaga Uno dilaporkan kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax). Pelaporan itu buntut dari statemen mantan wakil gubernur DKI Jakarta pada debat pertama capres-cawapres pada Kamis (17/1) lalu. Ketika itu dia menyebut ada kriminalisasi dan persekusi yang dialami nelayan Najib.

Laporan polisi ini sangat dimiriskan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Jubir BPN Ferdinand Hutahean menilai, pelaporan itu merupakan bentuk konkret tidak sehatnya demokrasi bangsa. Tindakan itu menjadi wajah buruk bagi demokrasi bangsa. “Demokrasi kita menjadi demokrasi yang ingin memenjarakan. Ini buruk bagi demokrasi,” kata Ferdinand saat dihubungi, Minggu (27/1).

Kader Partai Demokrat itu mencurigai sang pelapor tak mengerti ihwal apa yang tengah terjadi dalam kasus nelayan Najib. Menurut Ferdinand, Sandi tentu memiliki alasan dan bukti kuat sebelum membicarakan hal itu di debat perdana.

“Mereka pelapor itu sepertinya tidak paham apa yang terjadi dan objek yang sedang dibicarakan tak dipahami. Sandi bicara seperti itu tentu karena punya bukti dan dasar bukan bicara asal,” tutur dia.

Kendati demikian, Ferdinand meyakini bahwa pelaporan itu tak berdampak apa pun bagi pencalonan Prabowo-Sandi. Kasus itu dinilai bisa saja dapat berbalik kepada sang pelapor.

“Hanya jadi panggung kegenitan dalam politik. Kami tidak ambil pusing dengan itu dan kami santai saja. Kami anggap itu sebagai sebuah panggung dan gendang yang tak perlu dihiraukan,” terangnya.

Ketika disinggung anggapan penyembunyian Najib oleh BPN akan membuat kecurigaan di masyarakat, dirinya memastikan hal itu tidak benar. Najib dipastikan tengah dilindungi lantaran tengah terancam oleh oknum yang tidak disebutkan namanya. “Bukan disembunyikan, tapi dilindungi karena yang bersangkutan merasa terancam,” tandasnya.

Diketahui, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Sandiaga Uno ke Polres Karawang. Sandi dilaporkan atas pernyataannya soal kasus persekusi yang dialami Najib, nelayan asal Pasirputih, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Muanas menuding Sandi telah menyebarkan berita bohong adanya persekusi terhadap nelayan Karawang itu. Atas dasar itu, Sandi minta dijerat dengan pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum Pidana.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukajaya, Abdul Gafur Astra membenarkan adanya perisitwa yang dialami Najib. Dia berseteru dengan Pokmaswas bernama Sahari.

Gofur menyebut Najib mengaku menjadi korban persekusi atas dugaan pengeroyokan saat dirinya tengah mengambil pasir. Kasus itu pun telah terjadi 28 September 2018 silam. Upaya mediasi alot, Najib akhirnya melaporkan ke polisi. Peristiwa tersebut sudah ditangani polisi dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Mapolres Karawang.

(JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *