Nasional
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Penyuap Eni Saragih

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo diperberat hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dari 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Desember 2018 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, pidana denda, dan pidana pengganti denda kepada terdakwa,” demikian bunyi amar putusan, yang diterima Jawapos.com (Grup Fajar), Sabtu (9/2).
Putusan banding itu dibacakan oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis hakim serta Hakim I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Heninng Tyastanto, dan Rusydi sebagai anggota hakim pada 31 Januari 2019.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Kotjo telah merugikan masyarakat karena proyek pembangunan PLTU Riau-1 menjadi terhenti.
Kotjo juga dianggap melakukan tindak pidana secara sistematis mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang punya posisi penting.
Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Kotjo 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar.
Uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT PJBI, Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
Dalam kesepakatan, Kotjo menggaet CHEC sebagai investor dengan maksud agar Kotjo juga akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang dia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR, USD 1 juta untuk James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
(JPC)
