Connect with us

Hukum

Polisi Tangkap 4 Residivis Rampok Spesialis Nasabah Bank

Published

on

Kabarpolitik.com, Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka perampokan dengan korban seorang ibu berinisial  LZ berusia 62 tahun, pada 3 Maret 2023. Kelompok rampok residivis ini spesialis nasabah bank beraksi sejak 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan Polda Metro Jaya siap mengawal dan menciptakan kondisi Kamtibmas wilayah hukum Polda Metro Jaya, jelang Ramadhan.

“Korban LZ dirampok di Alfamidi Nusantara 2 Jalan Nusantara Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi. Korban yang tasnya dirampas mengalami patah tulang rusuk akibat ditendang salah satu eksekutor,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).

Lanjut Trunoyudo, korban menjadi target mengambil uang Rp80 juta. Ketika korban keluar dari bank, para pelaku membuntuti korban.

“Tersangka mempunyai peran masing-masing, PH sebagai kapten peran eksekutor, M peran mantau situasi sekitar TKP, WD peran masuk dalam bank cari target dan IZ peran menunggu korban dari tersangka WD,” terang Trunoyudo.

Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku pada Kamis 16 Maret 2023 di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cibinong, Bogor.

“IZ ditangkap ketika baru saja menikahkan anaknya,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk meminta pengawalan apabila mengambil uang dalam cukup banyak di Bank, dan untuk menciptakan kondisi wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap aman, Polda Metro menyiapkan pengawalan secara gratis.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *