Connect with us

Politik

Putusan MA Solusi Polemik Eks Koruptor Nyaleg

Published

on


Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar pertemuan tripartit. Tiga lembaga tersebut sepakat mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutus uji materi larangan eks koruptor nyaleg.

Ketua DKPP Harjono mengakui sikap KPU dan Bawaslu yang saling mempertahankan argumen masing-masing berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Harjono mengatakan ketidakpastian hukum hanya bisa dituntaskan dengan putusan MA terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg.



“Ketidakpastian hukum kalau bisa segera diakhiri. Diakhirinya kan bergantung putusan MA,” kata Harjono ketika dihubungi, Kamis, 6 September 2018.

Baca: KPU Menyurati Parpol soal Bacaleg Eks Koruptor

DKPP, terang Harjono, juga membutuhkan putusan MA. KPU memutuskan menunda eksekusi putusan Bawaslu yang meloloskan eks napi korupsi nyaleg sangat berpotensi digugat ke DKPP. DKPP bakal kesulitan memutus gugatan tersebut jika MA belum memutus gugatan PKPU.

“Jadi putusan MA dibutuhkan buat semua orang, termasuk DKPP dalam mengadili kode etik. Sebab itu menjadi dasar hukum. Dasar hukumnya seperti ini. Kalau KPU tidak melaksanakan jadi begini, maka semua pihak butuh putusan MA,” beber dia.

Perselisihan antara KPU dan Bawaslu berawal dari putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan eks napi korupsi melalui putusan sengketa pencalonan. Bawaslu berpandangan KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan KPU memerintahkan jajaran di bawahnya menunda putusan Bawaslu yang meloloskan eks napi korupsi karena berpandangan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg masih sah dan telah diundangkan.

(OJE)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *