Politik
Rocky Candra Soroti Lahan Bekas Tambang yang Terbengkalai, Tekankan Reklamasi Wajib Dilakukan

Praktik penambangan batu bara tidak hanya menghasilkan energi, tetapi juga meninggalkan jejak berupa lahan bekas tambang yang luas. Sayangnya, kewajiban untuk memulihkan area tersebut kerap diabaikan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pasca-tambang. Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan turunannya.
Menurut Rocky, banyak aduan dan temuan langsung di lapangan menunjukkan lahan bekas tambang dibiarkan terbengkalai. “Ini bukan cuma soal lingkungan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar tambang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Lahan yang tidak direklamasi dengan baik berisiko menimbulkan bencana seperti longsor, banjir, dan pencemaran lingkungan, yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI, yang membidangi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ini.
“Reklamasi bukan formalitas. Itu bentuk nyata tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Lahan yang ditambang harus dikembalikan fungsinya, minimal mendekati kondisi semula,” tegas legislator asal Jambi tersebut.
Merespons maraknya laporan soal lemahnya pelaksanaan reklamasi, Komisi XII akan memanggil sejumlah perusahaan tambang batu bara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini bertujuan mengevaluasi progres reklamasi, hambatan yang dihadapi, serta rencana kerja ke depan.
“Kami ingin memastikan setiap izin tambang disertai rencana reklamasi yang jelas, konkret, dan bisa diukur,” pungkas politisi Fraksi Gerindra itu.
