Politik
RUU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan DPR, Habib Syarief Minta Bansos Tak Lagi Salah Sasaran
“Persoalan data bukan semata-mata teknis administrasi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekeliruan data tidak hanya berdampak pada akurasi statistik, tetapi mencederai rasa keadilan,” ujar Habib Syarief di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Habib Syarief menekankan ruh utama UU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini adalah menjamin keterpaduan program bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan agar tepat sasaran. UU ini wajib terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta menyediakan mekanisme koreksi data mandiri bagi warga secara cuma-cuma. “UU ini wajib menyediakan mekanisme pemutakhiran yang memberi ruang bagi warga untuk mengajukan koreksi atas data dirinya secara mudah dan tanpa biaya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Habib Syarief mendorong penguatan peran pemerintah desa agar tidak diposisikan sekadar sebagai pelapor data belaka. Aparatur desa dan kelompok rentan—seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, serta lansia—harus mendapatkan asas rekognisi yang nyata dalam pengumpulan data terpilah. “Pemerintah desa harus diberi kewenangan jelas untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data sesuai semangat UU Desa. Asas rekognisi terhadap pesantren dan kelompok rentan harus terwujud secara nyata,” tegasnya.
Legislator PKB tersebut mengingatkan pentingnya aspek kedaulatan serta keamanan data pribadi warga negara dari potensi kebocoran siber. Akses aparat penegak hukum terhadap data pribadi publik diminta tidak diberikan secara bebas, melainkan wajib dibatasi melalui mekanisme izin pengadilan yang ketat. “Integrasi data meningkatkan risiko kebocoran apabila tidak diimbangi pengamanan memadai. Pemberian akses data warga negara kepada aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan bebas, melainkan harus melalui izin pengadilan,” ucap Habib Syarief.
Terkait penerapan sanksi, politisi senior ini meminta pemerintah membedakan secara tegas antara penyalahgunaan data yang bersifat kriminal dengan kekeliruan teknis di tingkat lokal. Aparatur desa atau operator daerah yang melakukan kesalahan administratif akibat keterbatasan kapasitas hendaknya dibina, bukan dikriminalisasi. “Penyalahgunaan dan manipulasi data yang merugikan negara tentu harus ditindak tegas. Namun jika ada kesalahan administratif oleh operator desa yang kapasitasnya terbatas, harus diselesaikan melalui pembinaan,” tuturnya.
Legislator asal Jabar ini menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan negara atas data warga Indonesia yang diproses atau disimpan di luar negeri, seperti data jemaah haji dan umrah. Regulasi turunan dari UU Satu Data Indonesia diharapkan mampu mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran data lintas negara. “Kenyataannya sebagian data warga berada di luar wilayah hukum nasional. Fraksi PKB mendorong rumusan yang mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran data lintas negara,” pungkasnya.


