Politik
Sahroni Dorong Hukuman Bandar Judol Sama dengan Bandar Narkoba
JAKARTA (30 Agustus): Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai efek judi online (judol) dan narkoba sama. Oleh karena itu, hukuman terhadap bandar judol harus sama dengan bandar narkoba.
“Efek judol ini seperti narkoba, jadi bandarnya juga harus ditindak seperti bandar narkoba,” ungkap Sahroni dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Hal itu disampaikan Sahroni menyikapi pengungkapan kasus jaksa gadungan yang melakukan penipuan hingga Rp4,6 miliar. Pelaku yang berinisial CAN melakukan tindakan tersebut karena ingin bermain judol.
Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu menyebut pihak terkait tak hanya memberikan hukuman kepada pelaku judol. Mereka dinilai membutuhkan penanganan terapi.
“Karena saya lihat, adiksi judi online ini benar-benar bikin orang jadi sakit dan hilang akal,” kata dia.
Sahroni pun terus meminta seluruh pihak terkait agar betul-betul memberantas judol. Jika terus dibiarkan, permainan haram tersebut bakal semakin merusak banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Karena sudah pasti ini meningkatkan kriminalitas di masyarakat. Dari mulai menipu lah, mencuri, membunuh. Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum harus kompak berantas judol dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Selain itu, Sahroni berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi gelap mata akibat bermain judol. Dia berharap kebiasaan buruk tersebut ditinggalkan.
“Sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang pasti kena dampaknya,” ujar dia.
(metrotvnews.com/*)