Connect with us

Politik

Sahroni Dorong Suster Penganiaya Anak Berusia 3,5 Tahun Dihukum Maksimal

JAKARTA (2 April): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Indah atau IPS, babysitter di Kota Malang yang menganiaya anak perempuan selebgram Aghnia Punjabi berusia 3,5 tahun dijatuhi hukuman maksimal.

“Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku benar-benar dihukum maksimal,” ungkap Sahroni dalam keterangannya, Senin (1/4).

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu menyebut sanksi maksimal dinilai penting untuk memberikan efek jera. Diharapkan masyarakat berpikir ulang melakukan tindakan serupa ke depannya.

“Agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada pelaku penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya. Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa-apa,” tegas Sahroni.

Bendahara Umum Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia harus tegas terhadap berbagai pelanggaran sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman,” pungkas Sahroni.

Tak hanya disanksi maksimal, Sahroni mendorong pihak terkait melakukan tes psikologi kepada pelaku sebab perbuatan pelaku dinilai di luar nalar

Mungkin pelaku perlu juga sekalian dicek psikologisnya, kok bisa sesadis itu,” sebut dia.

Selain itu, Sahroni mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pengasuhan anak yang dilakukan oleh baby sitter maupun pihak luar lainnya. Hal ini perlu dilakukan demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan terhadap anak.

Background check juga harus benar-benar dilakukan ketika akan melakukan rekrutmen dan saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” ujar dia.

Sebelumnya, IPS, 27, suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi, ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut tersangka memukul korban menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka. Tersangka kini diancam hukuman penjara lima tahun.(medcom/*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *