Connect with us

Politik

Sahroni Sambut Positif Sanksi Pemecatan Tiga Hakim PN Surabaya

JAKARTA (28 Agustus): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut positif keputusan Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurutnya, keputusan tersebut bisa menjadi dasar atau amunisi untuk mengajukan banding.

Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Saya sejak awal selalu mendorong sanksi pemecatan ini, karena bisa dibilang memang para hakim itu telah membuat putusan secara ugal-ugalan. Kok bisa membuat putusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV sama sekali. Jadi memang jelas ini hakimnya salah, makanya jaksa perlu banding, karena saya yakin putusannya juga salah. Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/8).

Legislator NasDem yang akan kembali duduk di Senayan periode 2024-2029 itu menegaskan, akan terus mengawal jalannya kasus tersebut. Menurutnya, pemecatan ketiga hakim merupakan bukti kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur merupakan putusan hukum yang mengandung kecacatan.

Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa vonis bebas kemarin, merupakan suatu bentuk kecacatan dan kekeliruan. Maka dari itu, saya harap Mahkamah Agung nantinya menjadikan ini sebagai pertimbangan. Tunjukkan kalau sistem peradilan kita memang benar-benar mampu membawa keadilan,” tegas Sahroni.

Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga menyebut proses banding terkait putusan itu akan dipantau seluruh masyarakat Indonesia.

Seluruh masyarakat tengah melihat serta mengawasi proses ini. Ada kejanggalan, pasti akan langsung ketahuan,” pungkasnya.

(*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *