Connect with us

Nasional

Setelah 13 Tahun Relaksasi Syariah, Unit Usaha Syariah Bank Konvensional Wajib Spin Off

JAKARTA— Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub menyampaikan bahwa unit usaha syariah (UUS) Bank Konvensional rata-rata sudah menerima relaksasi syariah selama 13 tahun. Relaksasi syariah adalah keringanan yang diberikan kepada UUS dalam tahap spin off menjadi BUS sehingga bisa secara penuh menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah.

Relaksasasi syariah atau penundaan spin off ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus mengingat industri perbankan syariah di Indonesia yang semakin berkembang. Spin off sendiri memiliki tiga jenis yaitu pendirian Bank Umum Syariah Baru, pembelian Bank Umum Syariah yang sudah ada, maupun Penjualan UUS kepada BUS yang sudah ada.

“Setelah persiapan 13 tahun, MUI menilai industri keuangan syariah di Indonesia sudah kuat untuk menjalankan kewajiban spin off tersebut, sehingga aturan mengenai kewajiban spin off tersebut masih berlaku,” ungkapnya kepada MUIDigital, Sabtu (24/07) di Hotel Balairung, Jakarta saat kegiatan Pra Ijtima Sanawi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

“Kondisi relaksasi tersebut tidak bisa diteruskan terus menerus, kita masih berpegang bahwa spin off itu suatu kewajiban yang akan membawa kemaslahatan yang lebih besar untuk industri keuangan syariah,“ imbuhnya.

Selain aspek syariah yang sudah sepatutnya dilaksanakan optimal, Kiai Aiyub menilai, spin off UUS juga akan memberikan manfaat yang besar. Kewajiban spin off sudah melalui proses pembahasan yang mendalam termasuk pertimbangan ekonomi ke depan. Spin off juga akan membawa industri perbankan syariah semakin berkembang.

Spin off, lanjut Kiai Aiyub, juga membawa dampak baik bagi UUS sendiri. Ketika skalanya dan statusnya masih UUS, maka dana yang dikelola hanya berjumlah kecil karena terkait aturan penambahan modal. Spin off membawa bisnis tersebut ke tahap berikutnya karena modal semakin besar.

“Itu akan memacu besaran dari aset-aset yang ada di lembaga keuangan syariah yang sudah spin off tersebut,” tuturnya.

Meski begitu, kiai Aiyub mengungkapkan bahwa masih ada beberapa pelaku usaha yang belum siap untuk melakukan spin off. Tetapi, kiai Ayyub menerangkan bahwa kewajiban spin off itu adalah hukum asal.

“Bagi kami, kewajihan spin off itu hukum asal. Kalau ada permasalahan baru itu jangan sampai menghapus hukum asalnya tersebut,” pungkasnya. (Sadam Al-Ghifari/Azhar)

[MUI]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *