Connect with us

Politik

Sikap ‘Batu’ KPU dan Bawaslu Disayangkan


Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mentaati hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu harus menghormati kedudukan dan kewenangannya masing-masing.  

“Tidak terkecuali terhadap aturan hukum (Peraturan KPU dan Bawaslu), masing-masing mesti menjalankan dan mematuhinya sebagai sebuah aturan main penyelenggaraan pemilu,” ujar Koordinator Nasional JPPR Sunanto dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.



Dia menyayangkan kedua lembaga tak memainkan perannya secara baik dan mematuhi hukum. KPU dinilai melanggar hukum, jika mengabaikan putusan adjudikasi dari Bawaslu yang meloloskan sejumlah eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Hal sama juga diperlihatkan Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu itu seharusnya bisa menahan diri. Sebagai lembaga adjudikasi yang memutus perkara, Bawaslu tak boleh mengomentari putusannya di ruang publik. “Biarkan hakim (Bawaslu) berbicara dengan putusannya,” ucap dia.

Baca: Empat Jalan Penyelesaian Masalah Caleg Eks Koruptor

KPU dan Bawaslu juga harus mengakhiri polemik ini. Sebab, masih banyak tahapan pemilu yang lebih rumit harus dilalui oleh penyelenggara pemilu.

Misalnya, jelas dia, soal keterbukaan data calon anggota legislatif, daftar pemilih, dan penetapan calon. Menurut Sunanto, semua itu membutuhkan perhatian besar dari kedua lembaga dan publik. “Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu mesti menyudahi konflik dan menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum,” kata dia.

Sunanto menilai Bawaslu bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pencalonan. Para pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, atau merasa dirugikan dengan keputusan KPU, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika diperlukan, sesungguhnya partai politik bisa menarik pencalonan anggotanya,” pungkas dia.

(YDH)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *