Connect with us

Politik

Sosialisasi Pemilu ke Pemilih Pemula Dinilai Masih


Jakarta: Peneliti Komite Indpenden Pemantau Pemilu (KIPP), Andrian Habibi menilai sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula maupun pemuda masih minim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun partai politik selaku peserta pemilu dinilai masih kurang merangkul pemuda. 

“Penyelenggara seharusnya mampu membumikan pemilu, peserta pemilu juga harus mampu memberikan pendidikan politik, tapi kenyataannya kita ragu,” kata Andrian dalam diskusi bertajuk ‘Peran Pemuda dalam Pemilu Partisipatif’ di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 13 September 2018. 



Andrian mengatakan tugas penyelenggara pemilu bukan hanya soal menjamin hak politik pemuda dan pemilih pemula semata. Namun penyelenggara juga wajib memberikan pendidikan pemilu, termasuk dalam hal tata cara menggunakan hak suara yang baik dan benar. 

Namun pada kenyataanya, Andrian mengkritik, penyelenggara pemilu terkesan kurang melibatkan elemen pemuda. 

“Ada catatan kegagalan penyelenggara pemilu, program pengawasan dan pemilu partisipatif terkesan milik sendiri. Mereka seakan-akan anti pemuda dan tidak melihat pemuda sebagai bonus demografi,” tandas Andrian. 

(Baca juga: Pemilih Pemula 1,2 Juta Jiwa)

Pemilu serentak 2019, lanjut Andrian, merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya pada Pemilu yang digelar pada 17 April 2019 itu, pemilih disodorkan lima surat suara sekaligus, yaitu surat suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan pasangan capres dan cawapres. 

Terkait dengan hal itu, Andrian menyarankan, penyelenggara pemilu maupun partai politik harus lebih aktif lagi memberikan pendidikan pemilu kepada pemuda dan pemilih pemula. KPU, Bawaslu, dan partai politik harus bersinergi mencerdaskan pemilih. 

“Penyelenggara harus membuat strategi partispasi pemilih. Kita ingin kawan-kawan yang semula antipati itu bukan hanya sekadar memilih, tetapi jangan sampai saat memilih pun dia salah dan suaranya menjadi tidak sah,” tandas dia. 

(REN)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *