Connect with us

Politik

Taufik Basari Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

JAKARTA (7 Maret): Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengungkapkan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak perlu dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara hingga IKN Nusantara ditetapkan secara resmi menjadi ibu kota baru.

“Walaupun sudah ada UU yang mengatur IKN Nusantara, bukan berarti status ibu kota di Jakarta selesai. Apalagi, IKN masih dalam tahap pembangunan,” tegas Taufik.

Taufik Basari yang juga anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, sesungguhnya suatu norma UU hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga.

“Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status. Tapi dalam beberapa UU lain pun juga ada yang sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga,” ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Kamis (7/3).

Ditambahkan, ada persoalan legitimasinya yang berkurang, tapi apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru.

“Nah jadi sebenarnya itu masih bisa kita sikapi dan kita punya alasan juga untuk itu,” tukas Taufik.

Taufik pun menepis pernyataan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang menyebut status Ibu Kota Jakarta sudah hilang sejak 15 Februari lalu.

“Betul, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini. Oleh karena itulah kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota,” tandasnya.

Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem itu berpandangan pembangunan IKN yang masih berjalan membuat pembahasan RUU DKJ tidak perlu dikebut. Meski ia menyadari dibutuhkan legitimasi baru terhadap posisi Jakarta seusai tidak lagi menjadi ibu kota.

“Karena memang toh pembangunan IKN nya masih berjalan beberapa kebutuhan strategis IKN juga masih ditunggu langkah-langkah selanjutnya. Jadi tidak ada hal yang urgen. Meskipun harus diakui kita memiliki problem legitimasi. Jadi apakah perlu mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk menjadi UU,” pungkas Taufik.

(*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *