Connect with us

Nasional

Tersandung Kasus Korupsi, Enam ASN Maros Dipecat

Published

on

Kabarpolitik.com, MAROS — Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akhirnya dipecat. Hal itu disebabkan, keenam oknum ASN tersebut tersandung kasus korupsi.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Maros, Muslimah, membenarkan adanya pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi.

”Ada enam orang yang dipecat karena terlibat kasus korupsi,” katanya.

Mereka yakni AR mantan sekretaris KPU Maros, AS mantan Lurah Baji Pamai, SY mantan ASN dinas pertambangan, SR mantan ASN Desa Baji Mangai Mandai, mantan camat Mandai, MO dan AP dari dinas pertanian.

Pemecatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Ini mengacu pada aturan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018,” katanya.

Mereka yang dipecat ini, kata dia, merupakan ASN yang terlibat kasus dugaan korupsi tahun 2016-2017. SK pemecatan ini dikeluarkan 28 Desember 2018.

Sementara itu, salah seorang ASN Pemkab Maros, Syahrul, keberatan setelah menerima surat keputusan pemecatan dari Bupati Maros, Hatta Rahman, kemarin. Surat keputusan pemecatan tersebut, bernomor 05/KPTS/BKPPD/862/XII/2018 tanggal 28 Desember tahun 2018.

Dalam surat keputusan itu, kata Syahrul, ia telah melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

”Saya dan lima ASN lainnya sudah positif diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Itu sesuai surat keputusan bupati,” katanya.

Syahrul menolak pemecatan tersebut dan akan melakukan upaya hukum bersama ASN lainnya. Pemecatan tersebut dinilai tidak adil dan hanya berdasar kemauan bupati Maros.

Berdasarkan aturan, ASN baru bisa dipecat setelah mendapat hukuman minimal dua tahun penjara. Sementara Syahrul, Adi, Rahman dan Pangeran hanya dihukum di bawah dua tahun.

”Aturannya, ASN yang dipecat itu divonis di atas dua tahun. Saya bersama Adi, Rahman dan Pangeran divonis di bawah dua tahun. Beda dengan Mahmud Usman dan Rabiah, hukumannya empat tahun,” katanya.

Putusan bupati Maros dinilai diskriminatif. Pasalnya, masih ada ASN lain yang pernah tersangkut kasus, tapi tidak dipecat. Mereka masih dibiarkan untuk berkantor. Syahrul akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), supaya keputusan pemecatan tersebut dicabut oleh Hatta Rahman. (ari/bkm/fajar)

source