Connect with us

Hukum

Tokoh dan Pakar Hukum Muhammadiyah Sepakat Gugat Perppu Covid-19 ke MK

Sejumlah tokoh dan Pakar hukum tata negara Muhammadiyah yang tergabung dalam Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) sepakat mengajukan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan lantaran Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 itu dinilai melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang ada. Salah satu tokoh yang turut ambil bagian dalam gugatan tersebut adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin.

“Saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut di dalamnya,” kata Din Syamsuddin dalam diskusi “Menggugat Perppu Covid-19” yang digelar melalui telekonferensi, Sabtu (11/4/2020).

Din menyatakan, Perppu tersebut tidak memiliki cantolan konstitusi yang jelas. Padahal, Indonesia memiliki UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah. Selain itu, kata Din, secara substansi Perppu tersebut telah melenceng dari kedaruratan kesehatan.

Menurut Din, Perppu tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada eksekutif dan lembaga keuangan, namun di sisi lain melucuti kewenangan lembaga negara lainnya seperti DPR dan BPK. “Ini perlu dikoreksi. Sangat terkesan bernada memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Din menyatakan, uji materi ini dilayangkan sebagai bentuk koreksi. Dengan, pemberian kekuasaan yang besar kepada eksekutif, Din khawatir Perppu ini menjadi jalan untuk membentuk kediktatoran konstitusional. Menjadi konstitusi sebagai tameng untuk membentuk kediktatoran.

“Oleh karena itu bahaya besar ini harus segera dihalangi dan dihindari,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bahri menyatakan, penerbitan Perppu itu tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana disebut dalam Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019.

Syaiful mengakui, pandemi virus corona merupakan suatu bentuk kegentingan yang memaksa. Namun, katanya Perppu tersebut lebih banyak menyoroti perekonomian nasional yang saat ini tidak dalam keadaan genting.

Selain itu, Perppu tersebut juga bertentangan dengan sejumlah UU, seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.

Kemudian UU/15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tak hanya itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang bersinggungan, seperti UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. Apalagi, kata Syaiful, Perppu itu memberikan kewenangan yang besar kepada eksekutif.

“Agar juga tidak menjadi UU, begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan judicial review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu,” kata Syaiful.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menyatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Hal ini lantaran, Perppu itu akan berdampak pada ekonomi dan sosial di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Ini adalah ajakan kami dan mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat bangsa dan negara. Materi-materi gugatan yang nanti akan dieksplorasi lebih jauh. Maka para pakar, pemerhati dan lain-lainnya bisa bergabung kepada kami untuk bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dari para pemohon,” katanya.

Sementara itu, mantan anggota Komisi III DPR yang juga advokat, Ahmad Yani mengaku khawatir pandemi corona menjadi dalih pihak tertentu untuk merampok uang negara melalui Perppu nomor 1/2020. Hal ini lantaran, Pasal 27 Perppu itu memberikan kekebalan hukum kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS.

“Akal-akalan Perppu, jalan karpet merah untuk merampok uang negara. Kita punya sejarah bagaimana merampok uang negara dengan policy,” katanya.

Ahmad Yani menyatakan kekebalan hukum dengan menggunakan frasa “tidak dapat dituntut” seperti yang tercantum dalam Pasal 27 Perppu nomor 1/2020 sudah tidak relevan lagi digunakan. Hal ini lantaran DPR pernah menolak Perppu serupa yang diterbitkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika mengeluarkan Perppu mengenai Bank Century.

“Century, alhamdulillah oleh DPR 2004-2009 Perppu ditolak. DPR ajukan hak angket, hasil dari hak angket itu terjadi pelanggaran sana sini. Mereka yang ambil jalan pintas,” katanya.

Ahmad Yani mengingatkan pemerintah tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengelabui rakyat dan menjadikan keterpurukan ekonomi sebagai dalil. Menurutnya, tanpa pandemi corona, ekonomi Indonesia sudah terpuruk.

“Pemerintah dalam hal ini kabinet memanfaatkan corona untuk menutupi tata kelola keuangan kita yang tidak bagus dan prudent dan tidak bertanggung jawab. Seolah dengan corona ekonomi kita bangkrut. Padahal ekonomi kita sudah bangkrut, utangnya begitu besar,” katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *