Connect with us

Hukum

Tokoh dan Pakar Hukum Muhammadiyah Sepakat Gugat Perppu Covid-19 ke MK

Published

on

Sejumlah tokoh dan Pakar hukum tata negara Muhammadiyah yang tergabung dalam Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) sepakat mengajukan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).rnGugatan ini diajukan lantaran Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 itu dinilai melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang ada. Salah satu tokoh yang turut ambil bagian dalam gugatan tersebut adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin.rn”Saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut di dalamnya,” kata Din Syamsuddin dalam diskusi “Menggugat Perppu Covid-19” yang digelar melalui telekonferensi, Sabtu (11/4/2020).rnDin menyatakan, Perppu tersebut tidak memiliki cantolan konstitusi yang jelas. Padahal, Indonesia memiliki UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah. Selain itu, kata Din, secara substansi Perppu tersebut telah melenceng dari kedaruratan kesehatan.rnMenurut Din, Perppu tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada eksekutif dan lembaga keuangan, namun di sisi lain melucuti kewenangan lembaga negara lainnya seperti DPR dan BPK. “Ini perlu dikoreksi. Sangat terkesan bernada memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Din menyatakan, uji materi ini dilayangkan sebagai bentuk koreksi. Dengan, pemberian kekuasaan yang besar kepada eksekutif, Din khawatir Perppu ini menjadi jalan untuk membentuk kediktatoran konstitusional. Menjadi konstitusi sebagai tameng untuk membentuk kediktatoran.rn”Oleh karena itu bahaya besar ini harus segera dihalangi dan dihindari,” katanya.rnDalam kesempatan ini, Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bahri menyatakan, penerbitan Perppu itu tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana disebut dalam Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019.

Syaiful mengakui, pandemi virus corona merupakan suatu bentuk kegentingan yang memaksa. Namun, katanya Perppu tersebut lebih banyak menyoroti perekonomian nasional yang saat ini tidak dalam keadaan genting.rnSelain itu, Perppu tersebut juga bertentangan dengan sejumlah UU, seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.rnKemudian UU/15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tak hanya itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang bersinggungan, seperti UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. Apalagi, kata Syaiful, Perppu itu memberikan kewenangan yang besar kepada eksekutif.rn”Agar juga tidak menjadi UU, begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan judicial review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu,” kata Syaiful.rnRektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menyatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Hal ini lantaran, Perppu itu akan berdampak pada ekonomi dan sosial di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.rn”Ini adalah ajakan kami dan mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat bangsa dan negara. Materi-materi gugatan yang nanti akan dieksplorasi lebih jauh. Maka para pakar, pemerhati dan lain-lainnya bisa bergabung kepada kami untuk bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dari para pemohon,” katanya.rnSementara itu, mantan anggota Komisi III DPR yang juga advokat, Ahmad Yani mengaku khawatir pandemi corona menjadi dalih pihak tertentu untuk merampok uang negara melalui Perppu nomor 1/2020. Hal ini lantaran, Pasal 27 Perppu itu memberikan kekebalan hukum kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS.rn”Akal-akalan Perppu, jalan karpet merah untuk merampok uang negara. Kita punya sejarah bagaimana merampok uang negara dengan policy,” katanya.rnAhmad Yani menyatakan kekebalan hukum dengan menggunakan frasa “tidak dapat dituntut” seperti yang tercantum dalam Pasal 27 Perppu nomor 1/2020 sudah tidak relevan lagi digunakan. Hal ini lantaran DPR pernah menolak Perppu serupa yang diterbitkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika mengeluarkan Perppu mengenai Bank Century.rn”Century, alhamdulillah oleh DPR 2004-2009 Perppu ditolak. DPR ajukan hak angket, hasil dari hak angket itu terjadi pelanggaran sana sini. Mereka yang ambil jalan pintas,” katanya.rnAhmad Yani mengingatkan pemerintah tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengelabui rakyat dan menjadikan keterpurukan ekonomi sebagai dalil. Menurutnya, tanpa pandemi corona, ekonomi Indonesia sudah terpuruk.rn”Pemerintah dalam hal ini kabinet memanfaatkan corona untuk menutupi tata kelola keuangan kita yang tidak bagus dan prudent dan tidak bertanggung jawab. Seolah dengan corona ekonomi kita bangkrut. Padahal ekonomi kita sudah bangkrut, utangnya begitu besar,” katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga
Politik1 minggu ago

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memastikan ketersediaan dan kualitas stok beras di Provinsi Maluku dalam kondisi aman....

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam
Politik1 minggu ago

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kota Batam

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong penguatan ekosistem industri di Kota Batam melalui kepastian perizinan, keandalan pasokan...

Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali
Politik1 minggu ago

Melchias Markus Mekeng Dorong Bali Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan PT PLN (Persero) agar mengantisipasi kebutuhan listrik Bali dalam jangka panjang...

Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam
Politik1 minggu ago

Jalal Abdul Nasir Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam

Komisi XII DPR RI mendorong percepatan commissioning tahap kedua pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping agar pemanfaatan gas Natuna...

Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU untuk Percepat Transisi Energi Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU untuk Percepat Transisi Energi
Politik1 minggu ago

Percepat Transisi Energi, Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU

Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto mendorong PT PLN (Persero) memperluas pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga ke...

Anis Byarwati Soroti Tingginya Pencabutan Izin BPR dan BPRS di Jawa Barat Anis Byarwati Soroti Tingginya Pencabutan Izin BPR dan BPRS di Jawa Barat
Politik1 minggu ago

Anis Byarwati Soroti 48 BPR dan BPRS di Jawa Barat Dicabut Izin Usahanya

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti tingginya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)...

Wahyu Sanjaya Tekankan Literasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah Wahyu Sanjaya Tekankan Literasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah
Politik1 minggu ago

Wahyu Sanjaya Tekankan PentingnyaLiterasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah

Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan...

Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah untuk Dukung Kendaraan Listrik Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah untuk Dukung Kendaraan Listrik
Politik1 minggu ago

Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah

PT PLN (Persero) perlu memperluas pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga ke daerah-daerah kecil. Pemerataan infrastruktur pengisian daya...

Marinus Gea Pertanyakan Akurasi Data TKA di Sumsel Marinus Gea Pertanyakan Akurasi Data TKA di Sumsel
Politik1 minggu ago

Marinus Gea Pertanyakan Kesesuaian Data TKA di Sumsel

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mempertanyakan kesesuaian data tenaga kerja asing (TKA) dengan kondisi di lapangan di tengah...

Komisi VI DPR Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau Komisi VI DPR Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau
Politik1 minggu ago

Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau

Komisi VI DPR RI mendorong integrasi pelabuhan, transportasi, pergudangan, dan pusat distribusi untuk menekan biaya logistik serta disparitas harga barang...