Connect with us

Nasional

Tugas Guru Kian Berat di Era Media Sosial, Terutama Lindungi dari Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA— Para tenaga pendidik diajak membentuk karakter peserta didik mukallaf. Peserta didik yang mampu secara mandiri menerima kebaikan dan menolak keburukan.

Ajakan ini disampaikan anggota Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Ibnu Hamad, saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran Guru Dalam Memberikan Perlindungan Anak Dari Bahaya Narkoba Melalui Media Sosial dan Pemahaman Halal, Jumat (5/8/2022).

Dia mengatakan guru memiliki peran sentral melindungi anak didik dari tindakan yang merusak masa depan mereka, termasuk dari narkoba, juga memiliki peran penting dalam membimbing peserta didik untuk membangun kesadaran akan hal yang secara normatif dianggap baik, misalnya produk halal.

Namun, menurutnya peran guru lebih dari sekadar melindungi. Daripada terus menerus menjadikan anak didik sebagai objek yang harus dilindungi, akan lebih baik anak didik menjadi subjek yang mampu melindungi dirinya sendiri dari hal-hal negatif.

Terutama di era media sosial kini, kata dia, para guru dan orang tua tidak mungkin mengawasi siswa dan anak satu kali dua puluh empat jam penuh.

“Karena itu, dalam melakukan subyektifikasi peran guru ini bukan hanya penting tapi mendesak, guru tidak hanya mentransfer ilmu, tapi lebih dari itu, guru menjadi pemberdaya, mengajak peserta didik berpikir kritis yang berujung pada penyelesaian masalah, ini lah yang akan membentuk peserta didik mukallaf,” terangnya.

Lebih lanjut, ungkap Prof Ibnu, untuk mewujudkan target dari subyektifikasi ini, lingkungan sekolah harus menciptakan budaya toleran pada hal yang baik menurut norma agama, sosial dan negara kemudian tegas intoleran pada hal yang berlawanan dengan hal buruk menurut ketiga norma ini.

“Akhirnya peserta didik menjadi mukallaf, individu yang responsible, dia memiliki kemampuan logis, etis, dan estetis, dia paham norma agama, norma negara, norma sosial dan dia tahu mana yang halal dan mana yang haram,” kata dia. (Ilham Fikri, ed: Nashih)

[MUI]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *