Politik
Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga Tegaskan Perlindungan Hukum Kurator dan Penguatan BHP
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai perlindungan hukum bagi profesi kurator perlu diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Menurutnya, kejelasan batas kewenangan kurator penting untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugas sekaligus mencegah potensi kriminalisasi.
“Kita pertanyakan juga di sini, kira-kira apa sih yang bisa dikriminalisasikan terhadap kewenangan yang dipunyai oleh kurator? Kan begitu,” ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai masukan terhadap penyusunan RUU tentang Profesi Kurator terkait peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam pelaksanaan tugas kurator di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan pembahasan RUU tersebut juga perlu memperjelas mekanisme peralihan dokumen boedel pailit serta penunjukan BHP sebagai kurator pengganti. Menurutnya, kejelasan mekanisme diperlukan agar penanganan perkara tetap berjalan ketika kurator tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.
Umbu juga mendorong penguatan peran BHP sejak tahap awal proses kepailitan. Hal tersebut dinilai penting agar BHP memiliki informasi yang memadai ketika menerima pelimpahan perkara dan tidak harus memulai penanganan tanpa mengetahui duduk perkara secara utuh.
“Apakah perlu dilibatkan dalam pengurus, supaya tidak blank saat dilimpahkan suatu proses perkara kepailitan, begitu kan? Jadi minimal mengetahui proses awal. Gitu, apa yang dipermasalahkan, berapa kreditur, siapa debitur, berapa kewajiban jumlah kewajiban, bagaimana boedel pailitnya, kan begitu,” terangnya.
Selain itu, Umbu menyoroti persoalan multibar atau keberadaan lebih dari satu organisasi profesi kurator. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji karena dapat berpengaruh terhadap mekanisme penegakan kode etik bagi kurator yang bermasalah.
“Apakah ada pengaruh multibar tersebut terhadap penegakan kode etik bagi kurator-kurator yang bermasalah dengan kewenangannya? Karena dalam RUU ini juga organisasi kurator mengajukan hak imunitas. Imunitas kalau kekebalan hukum bukan, tapi minimal perlindungan hukum terhadap suatu upaya pidana yang dilakukan oleh pihak lain, kreditur atau debitur,” pungkas Umbu.


