Connect with us

Politik

Bawaslu Pangkep Tidak Temukan Pelanggaran KPU Terkait Pemalsuan Data Pemilih

Published

on

Kabarpolitik.com, PANGKEP–Bawaslu Kabupaten Pangkep tidak menemukan pelanggaran data pemilih. Hal itu diterangkan dalam sidang putusan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pangkep.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan, serta fakta-fakta persidangan lainnya. Pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kabupaten Pangkep.

“Tidak terdapat pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada KPU, sebagaimana yang telah disampaikan oleh pelapor yang masuk ke Bawaslu,” ucapnya, Rabu (15/5/2019).

Pihaknya menegaskan, KPU Kabupaten Pangkep tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap data pemilih.

“Tidak ditemukan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya,” imbuhnya.

Terpisah, Komisioner KPU Pangkep, Rohani menyampaikan bahwa, dalam empat kali persidangan, pihaknya telah menghadirkan saksi ahli dari Disdukcapil, PPK, PPS dan pemilih yang bersangkutan.

“Semua bisa kami buktikan bahwa tuduhan pelapor itu salah, keliru dan tidak tepat sasaran,” imbuhnya.

Pihaknya juga menjelaskan, semua tahapan pemutakhiran data pemilih dan perbaikan DPT telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang mengatur.

“Semua kita jalankan sesuai aturan, yakni UU No 7 Tahun 2017, PKPU No 11 dan diubah menjadi PKPU NO 37 Tahun 2018, bahkan dalam DPTHP-3, kami juga telah mencoret 1.123 pemilih yang tidak memenuhi syarat,” bebernya.(fit)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *