Politik
Ketua MPR Tegaskan Nasib RUU HIP Ada di Pemerintah
Kabarpolitik.com – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mendapatkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah pun akhirnya memutuskan menunda pembahasannya di DPR, kini Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU tersebut.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, pemerintah memiliki pilihan untuk tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli (60 hari), mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Pilihan lainnya adalah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi BPIP.
“Pemerintah dapat pula mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
“Sekarang bola ada di tangan pemerintah dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons,” katanya.
Meski begitu, menurut Bamsoet, semua itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk mengomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah.
Baca Juga : Pemerintah Putuskan RUU HIP Ditunda, Ormas Keagamaan Minta DPR Bersikap Negarawan
“Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah,” tuturnya.
Selanjutnya, jika pemerintah sudah mengambil keputusan, Bamsoet mengungkapkan terserah kepada DPR apakah akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi Covid-19 ini mereda. [rif]
