Connect with us

Politik

Sugiat Santoso Dorong Penguatan LPSK Lewat Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Published

on

Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025), untuk menjaring masukan dalam penyusunan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam forum konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan lokal, penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi fokus utama.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa meskipun LPSK telah berstatus sebagai lembaga independen di bawah Presiden, peran dan kekuatannya belum optimal. Ia menekankan pentingnya revisi hukum acara pidana agar LPSK dapat terlibat langsung dalam proses persidangan.

“Selama ini, LPSK hanya hadir di belakang layar. Padahal, banyak intimidasi terhadap saksi dan korban justru terjadi di ruang sidang. Kami ingin LPSK masuk dalam sistem pro justisia,” ujar Sugiat.

Ia juga mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dilindungi oleh LPSK, termasuk kasus korupsi, tambang ilegal, dan narkotika. Selain itu, Sugiat mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) LPSK di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota agar perlindungan dapat diakses sejak proses di kepolisian dan kejaksaan.

Masalah lain yang disorot adalah pelayanan medis bagi korban. Ia menyesalkan masih adanya rumah sakit yang menolak korban hanya karena alasan administratif seperti belum ada surat dari BPJS atau LPSK.

“Kalau ada korban luka parah, misalnya ususnya terburai, masa harus ditanya dulu siapa yang tanggung? Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Terkait restitusi, Sugiat menegaskan pentingnya peran LPSK sebagai penyalur dana restitusi bila pelaku tidak mampu membayar, serta penguatan anggaran lembaga untuk hal tersebut. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi dengan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas DPR.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Komisi XIII DPR RI untuk menyempurnakan regulasi perlindungan saksi dan korban, agar lebih responsif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan di lapangan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *