Connect with us

Politik

153 WN China Bebas Masuk RI Saat Ada Pelarangan, Nasdem Duga Ada ‘Permainan’ Orang Dalam

Published

on

Kabarpolitik.com – Pemerintah mengklaim ratusan warga negara (WN) Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari masyarakat asing sudah sesuai dengan aturan.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan semua WN Tiongkok yang diizinkan masuk Indonesia sudah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas Penanganan Covid-19.

“Pada Sabtu, 24 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1/2021).

Ahmad memerinci, dari 153 WN China itu, 150 di antaranya memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan tiga orang sisanya menggunakan visa diplomatik.

“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19,” kata dia.

Ahmad mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pendatang tersebut. Dokumen keimigrasian seluruh penumpang itu pun dinyatakan lengkap. “Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” jelas Ahmad.

Kritikan Nasdem

Politikus Partai NasDem Syarief Alkadrie mengkritik pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kedatangan 153 warga negara China di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/1).

Kritik itu disampaikan Syarief lantaran Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa 153 WN China itu masuk kelompok yang dikecualikan di masa pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Menurut Syarief, seharusnya WN China itu tidak boleh masuk ke Indonesia selama kebijakan pelarangan WNA yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperpanjang hingga 8 Januari 2021.

“Berkaitan WNA ya, kalau aturannya tidak boleh masuk, ya seharusnya tidak ada, zero,” kata Syarif melansir CNNIndonesia.com, Senin (25/1/2021).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga mendengar kabar ada WNA maupun warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri tidak melalui proses karantina lebih dahulu.

Ia menduga ada pihak yang melakukan permainan selama penerapan kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, hal ini harus segera ditindak tegas.

“Saya dengar ada laporan banyak WNI dan WNA yang tidak lewat karantina, langsung ke tujuan, ada permainan di dalam itu. Ini saya kira harus tegas, kalau ada seperti itu langsung copot,” katanya.

Dia berharap semua pemangku kepentingan saling mendukung dalam menjalankan kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, hal ini penting dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Syarif juga meminta para pemangku kepentingan memiliki pandangan yang sama terkait kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada pemangku kepentingan yang memandang kebijakan tersebut hanya dari sisi ekonomi atau ketenagakerjaan saja.

“Saya harap semua lini mendukung, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama dalam menekan pandemi. Kalau sudah demikian, berarti tujuan sama sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan ini kepentingan ekonomi, tenaga kerja, dan sebagainya,” ucap Syarif.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara WN asing masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021. Pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu kemudian diperpanjang 15-25 Januari 2021. [ind]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *