Connect with us

Nasional

2.477 Penyandang Disabilitas Mental Bakal Nyoblos di Sulsel

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan 20.288 penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dari jumlah itu, 2.477 diantaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Sudah termasuk pemilih yang akhir-akhir ini diributkan di media, yaitu disabilitas mental,” kata Ketua KPU Sulsel Misna Attas pada rapat koordinasi dan pleno penetapan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua di Makassar, Rabu (12/12).

Berdasarkan DPTHP tahap kedua tersebut, pemilih disabilitas mental tersebar di 24 kabupaten dan kota se-Sulsel. Jumlahnya terbesar sebanyak 231 di kabupaten Enrekang; disusul Gowa, 218 pemilih disabilitas mental; dan Kabupaten Bone, 189 orang.

“Yang harus diketahui, jangan diartikan sebagai pemilih yang mengalami gangguan jiwa permanen. Melainkan seperti mereka yang bipolar dan lainnya, dalam daftar disebut tunagrahita,” terang Misna.

Meski baru banyak dibicarakan belakangan ini, disabilitas mental sudah terakomodasi dalam DPT sejak pemilu 2014 lalu. Hak pilih disabilitas mental juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bernomor 135/PUU-XIII/2015.

“Kami berharap semua masalah yang ditudingkan ke KPU selesai semua. Disabilitas mental juga sudah dijawab KPU RI. Yang harus dilakukan sekarang yaitu pihak parpol jangan lagi sampai menyebar viral atau meme yang menyinggung teman-teman disabilitas mental,” tegas Misna.

Pada rapat itu, KPU Sulsel menetapkan DPTHP tahap kedua untuk pemilu 2019 berjumlah 6.159.375 orang. Jumlah itu meningkat dari daftar sebelumnya sebanyak 6.054.198 orang. KPU Sulsel mengakomodasi form AC, berisikan pemilih yang telah merekam data kependudukan tapi belum mengantongi e-KTP. (rul/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *