Connect with us

Nasional

38 Caleg Eks Napi Korupsi Siap Berlaga di Pemilu 2019, Ini Datanya

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bekas koruptor boleh ikut menjadi caleg, akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 38 nama ke dalam daftar caleg tetap (DCT). Penetapan itu memberi peluang kepada eks narapidana korupsi itu mendapatkan kursi sebagai wakil rakyat di parlemen.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, penetapan caleg yang juga merupakan eks koruptor merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa Bawaslu. Selain itu juga berdasarkan keputusan judicial review (JR) di MA. “KPU sudah menindaklanjutinya dengan teliti dan dituangkan dalam keputusan kami,” ujar Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Keputusan ini pun kembali dipertegas oleh pimpinan KPU lainnya.

Wakil Ketua KPU Ilham Saputra menambahkan, hanya para caleg eks napi korupsi yang mengajukan sengketa dan diakomodasi oleh Bawaslu yang lolos dalam DCT. Sementara yang tidak mengajukan dirinya, dipastikan namanya tidak masuk ke dalam DCT.

Ditegaskannya nama-nama eks koruptor yang ditetapkan dalam DCT tidak ada berlaga untuk mendapatkan kursi di DPR. “Mereka (eks napi) sudah diganti semua oleh partainya pada masa pengaduan masyarakat. Selama lolos verifikasi Bawaslu kita akomodasi. Yang tidak lolos tidak kita akomodir,” pungkasnya.

Berikut eks napi kasus korupsi yang ditetapkan dalam DCT berdasar dari data KPU, seperti dilansir dari JawaPos.Com:

 

* Caleg DPRD Provinsi

 

Partai Gerindra

  1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3
  2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulut
  3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara

 

Partai Golkar

  1. Hamid Usman dari Dapil Maluku Utara 3

 

Partai Berkarya

  1. Meike Nangka dari Dapil Sulut 2
  2. Arief Armaiyn dari Dapil Malut 2

 

Perindo

  1. Samuel Buntuang dari Dapil Gorontalo 6

 

PAN

  1. Abdul Fattah dari Dapil Jambi 2

 

Partai Hanura

  1. Midasir dari Dapil Jateng 4
  2. Welhelmus Tahalele dari Dapil Malut 3
  3. Ahmad Ibrahim dari Dapil Malut 3

 

PBB

  1. Nasrullah Hamka dapil Jambi 1

 

* Tingkat DPRD Kabupaten/Kota

 

Gerindra

  1. Alhajar Syahyan dari Dapil Tanggamus
  2. Ferizal dari Dapil Bangka Belitung
  3. Mirhammuddin dari Dapil Bangka Belitung

 

PDIP

  1. Idrus Tadjil

 

Partai Golkar

  1. Heri Baelanu dari Dapil Pandeglang
  2. Dede Widarso dari Dapil Pandeglang
  3. Saiful T Lami dari Dapil Tojo Una-una

 

Nasdem

  1. Abu Bakar dari Dapil Raja Lebong 4
  2. Edi Ansori dari Dapil Raja Lebong 3

 

Partai Garuda

  1. Julius Dakhi dari Dapil Nias Selatan
  2. Ariston Moho dari Dapil Nias Selatan

 

Partai Berkarya

  1. Yohanes Marinus Kota dari Dapil Ende 1
  2. Andi Muttamar Mattotorang dari Dapil Bulukumba 3

 

PKS

  1. Maksum DG Mannassa dari Dapil Mamuju 2

 

Perindo

  1. Zulkifri dari Dapil Pagar Alam 2

 

PAN

  1. Masri dari Dapil Belitung 2
  2. Muhammad Afrizal dari Dapil Lingga 3
  3. Bahri Syamsu Arief dari Dapil Cilegon 2

 

Partai Hanura

  1. Warsit dari Dapil Blora 3
  2. Moh. Nur Hasan dari Dapil Rembang 4

 

Partai Demokrat

  1. Jones Khan dapil Pagar Alam 1
  2. Jhony Husban dapil Cilegon 1
  3. Syamsudin dapil Lombok Tengah
  4. Darmawaty Dareho dapil Manado 4

 

PKP Indonesia

  1. Matius Tungka dapil Poso 3
  2. Joni Cornelius Tondok dapil Toraja Utara

 

Berdasarkan data tersebut, keseluruhan caleg yang pernah terlibat kasus korupsi dan masuk dalam DCT berjumlah 38 orang. Sedangkan, parpol yang tak mengajukan caleg eks koruptor sama sekali adalah PKB, PPP, dan PSI.

 

(aim/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *