Connect with us

Hukum

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

Published

on

Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka AZR (19) dan SD (22), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak RMR 3,9 tahun korban meninggal dunia. Pelaku ditangkap di daerah Kerawang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan berawal dari korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis, pada 5 Januari 2025. Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggung jawaban.

“Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahatnya di sekitar Ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban. Ayah korban melakukan pemukulan bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur roling door, menampar pipi korban sebanyak 2 kali,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Kemudian tersangka SD melakukan pemukulan korban dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali.

“Sebelumnya korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar dicelana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” tutur Kombes Wira.

Advertisement

Modus tersangka kesal/emosi terhadap korban yang ditegur oleh karyawan sebuah Minimarket, karena muntah di teras Minimarket tempat para tersangka mengemis sehari-hari.

Awal Kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB tersangka SD bersama dengan anak RMR (korban) berangkat dari tempat istirahat/tidur sehari-hari di sebuah Ruko Kp. Jatibaru, RT. 001, RW. 001, Kel. Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat menuju ke Minimarket Tambun Selatan, Setia Darma, Kab. Bekasi, Jawa Barat untuk mengemis dengan cara duduk diteras Minimarket.

Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras Minimarket karena habis minum susu pemberian orang. Kemudian tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke Minimarket menemani tersangka SD untuk mengemis sampai sekitar pukul 21.50 WIB, karena Minimarket tersebut akan ditutup.

“Sebelum meninggalkan Minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli Lem Aibon terlebih dahulu untuk dihirup,” paparnya.

Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih dan karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka “apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut“ mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi.

Advertisement

“Setelah selesai menghirup lem Aibon/masih dalam pengaruh lem Aibon, tersangkan AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban,” terang Wira.

Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan), dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk.

Kemudian tersangka AZR menendang korban kembali pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi roling door ruko, saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu Putih. Setelah membeli minyak kayu Putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.

Pada hari Senin tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, kemudian tersangka SD membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat korban sudah kaku/meninggal dunia lalu para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat para tersangka, tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban.

“Para tersangka meninggalkan ruko tersebut, melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang,” ucapnya.

Advertisement

Tim melakukan serangkaian olah TKP, Observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka. Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian Tim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, JI. Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kec. Kota Baru, Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPR Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan DPR Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan
Politik2 hari ago

DPR RI Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kebakaran hutan...

Digugat ke MK, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara Digugat ke MK, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara
Politik2 hari ago

Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara

DPR RI berpandangan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

Dengar Masukan Pakar, Komisi III Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset Dengar Masukan Pakar, Komisi III Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset
Politik2 hari ago

Dengar Masukan Pakar, Komisi III DPR RI Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI terus mendalami berbagai masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana...

Tantangan Besar Perlindungan Hak Cipta terkait dengan AI dan Seni Tari Tantangan Besar Perlindungan Hak Cipta terkait dengan AI dan Seni Tari
Politik2 hari ago

Melly Goeslaw Dorong Pelindungan Hak Cipta di Tengah Perkembangan AI

Perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta, mulai dari potensi penggunaan karya tanpa...

RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI
Politik2 hari ago

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyoroti urgensi pembaruan pelindungan karya intelektual yang kian rentan...

MKD DPR Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat MKD DPR Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat
Politik2 hari ago

MKD DPR RI Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka ruang pengaduan masyarakat selama 24 jam terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI....

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga
Politik3 minggu ago

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memastikan ketersediaan dan kualitas stok beras di Provinsi Maluku dalam kondisi aman....

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam
Politik3 minggu ago

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kota Batam

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong penguatan ekosistem industri di Kota Batam melalui kepastian perizinan, keandalan pasokan...

Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali
Politik3 minggu ago

Melchias Markus Mekeng Dorong Bali Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan PT PLN (Persero) agar mengantisipasi kebutuhan listrik Bali dalam jangka panjang...

Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam
Politik3 minggu ago

Jalal Abdul Nasir Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam

Komisi XII DPR RI mendorong percepatan commissioning tahap kedua pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping agar pemanfaatan gas Natuna...